KOMPAS.com - Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah disahkan Rabu (15/2/2023).
Keputusan tersebut diketok dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Kementerian Agama (Kemenag), beserta pemangku kepentingan yang lain.
Adapun, rata-rata BPIH yang sudah disepakati untuk ibadah haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah sebesar Rp 90.050.637,26.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah sebelum menunaikan ibadah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
Kemudian, nilai manfaat yang dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH.
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dilansir dari kanal YouTube DPR.
"Kami mengapresiasi kebeanian Menteri Agama untuk membuka pandangan kita terhadap keuangan perhajian kita," tambahnya.
Baca juga: 20 Tahun Tak Berubah, Setoran Awal Calon Jemaah Haji Bisa Saja Naik
Rincian biaya ibadah haji tahun 2023
Perlu diketahui BPIH adalah besaran dana yang dipakai pemerintah sebagai operasional jemaah ketika melakukan ibadah haji.
BPIH terdiri atas Bipih, dana efisiensi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dan pendanaan lain.
Sementara Bipih adalah besaran dana yang harus dibayar jemaah sebelum menunaikan ibadah haji.
Dari BPIH sebesar Rp 90.050.637,26, jemaah asal Indonesia yang menjalani ibadah haji reguler diwajibkan membayar Rp 49.812.700,26.
Sedangkan sisa dari BPIH senilai Rp 40.237,937 atau sebesar 44,7 persen ditanggung oleh BPKH.
Komponen biaya haji yang dibayar jemaah
Dikutip dari keterangan resmi DPR, Marwan mengatakan nominal Rp 49.812.700,26 yang wajib dibayarkan jamaah haji terdiri dari tiga komponen.
Komponen yang dibebankan kepada jamaah haji, yakni biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Biaya penerbangan yang sudah disepakati dalam raker DPR dan Kemenag sebesar Rp 32.743.992.
Raker juga menyepakati living cost sebesar 750 Riyal atau setara Rp 3.039.019,95.
Di sisi lain, ia membeberkan biaya yang diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 40.237,937.
Nominal tersebut, lanjut Marwan, terdiri dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
"Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen," kata Marwan.
Baca juga:
- Tolak Penetapan Biaya Haji 2023, Fraksi PKS: Belum Cerminkan Rasa Keadilan
- Sah, DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2023 yang Ditanggung Jamaah Rp 49,8 Juta
Nasib jamaah haji lunas tunda
Dalam raker antara DPR bersama Kemenag, disepakati pula nasib jamaah haji lunas tunda yang belum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Diambil keputusan bahwa 84.609 jamaah haji lunas tunda pada tahun 2020/2021 yang rencananya diberangkatkan tahun ini tidak dikenakan biaya tambahan.
Kendati demikian, jemaah haji lunas tunda yang belum diberangkatkan pada tahun 2022 dan 2023 bakal dikenakan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan 23,5 juta.
Perlu diketahui bahwa penetapan BPIH dan Bipih tahun 2023 kali ini lebih rendah daripada usulan yang disampaikan Kemenag pada Januari lalu.
Pada saat itu, Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98.893,909 atau mengalami kenaikan Rp 514.999,02.
Dilansir dari Kompas.com, usulan Bipih dari Kemenag yang disampaikan kepada DPR sebesar Rp 69.193.733.
Bila usulan Bipih terealisasikan, artinya biaya yang ditanggung jemaah haji asal Indonesia meningkat Rp 30 juta dari tahun 2022 sebesar Rp 38,8 juta.
Baca juga: Meski Setujui Biaya Haji 2023, Fraksi Demokrat Mengaku Bersedih
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.