Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah 2023 Dibuka, Ini Syarat Dokumen Pendukung Keadaaan Ekonomi

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Puslapdik Kemendikbud
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar-Kuliah atau KIP Kuliah resmi dibuka pada Selasa (14/2/2023) melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu pada pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas.

Berikut jadwal, syarat, cara, dokumen yang dibutuhkan, tahap seleksi, dan nominal bantuan yang diberikan program KIP Kuliah 2023.

Baca juga: KIP Kuliah Disebut Salah Sasaran karena Penerimanya Nonton Konser dan Beli Produk Elektronik, Kemendikbud Buka Suara

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023

Berdasarkan keterangan situs Puslapdik Kemendikbud, pendaftaran KIP Kuliah berlangsung mulai 14 Februari sampai 31 Oktober 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima bantuan KIP Kuliah dapat menggunakannya untuk semua jalur seleksi masuk perguruan tinggi.

Jalur seleksi masuk perguruan tinggi tersebut, yaitu Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dan jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Sebagai catatan, batas pembukaan dan penutupan pendaftaran KIP Kuliah adalah h-1 dari jadwal seleksi jalur masuk perguruan tinggi yang diikuti.

Berikut jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023

Jadwal SNBP 2023 Jadwal UTBK-SNBT 2023

Baca juga: Daftar Jalur Mandiri tapi Tak Lolos KIP Kuliah, Bagaimana Biayanya?

 

Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023

Tidak semua peserta didik dapat mendaftarkan diri sebagai peserta penerimaan KIP Kuliah 2023. Ada sejumlah syarat yang harus dimiliki siswa.

Dikutip dari situs resminya, berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A, B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca juga: KIP Tawarkan Kuliah Gratis dan Biaya Hidup, Berapa Besaran yang Diperoleh?

Dokumen pendaftaran KIP Kuliah 2023

Dilansir dari Kompas.com (7/2/2023), siswa pendaftar program KIP Kuliah 2023 harus memiliki dokumen sebagai berikut:

  • Data diri yang diisikan melalui akun situs SIM KIP Kuliah.
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk membuktikan keterbatasan ekonomi, calon penerima KIP Kuliah harus melampirkan dokumen, yaitu:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Dokumen bukti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima KIP Kuliah tidak memiliki dokumen di atas, maka tetap dapat mendaftarkan diri dengan melampirkan bukti nominal pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Sudah Dibuka, Berikut Syarat Daftar hingga Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Cara pendaftaran KIP Kuliah 2023

Calon penerima KIP Kuliah harus melakukan pendaftaran di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.  

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2023:

  • Daftar mandiri di situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  • Validasi dilakukan dengan menyesuaikan Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos atau kelengkapan data ekonomi dan aset yang siswa berikan.
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  • Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
  • Proses sinkronisasi antara pendaftaran KIP Kuliah dan sistem jalur seleksi masuk perguruan tinggi akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak perguruan tinggi akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023

 

Tahap seleksi pendaftaran KIP Kuliah 2023

Menurut keterangan dari Kemendikbudristek, berikut tahapan seleksi penerima KIP Kuliah 2023.

1. Calon penerima membuat akun KIP Kuliah di SIM KIP Kuliah dan melengkapi semua data serta melakukan unggah berkas yang dipersyaratkan.

  • Saat melakukan pendaftaran akun KIP Kuliah, calon penerima memasukan data NIK, NISN dan NPSN.
  • Sistem KIP Kuliah yang telah terintegrasi dengan Dapodik akan memberikan informasi prioritas penerima berdasarkan persyaratan status ekonomi berupa (i) status pemegang KIP SMA, (ii) status penerima Bansos seperti PKH serta (iii) status tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Jika tidak memiliki salah satu dari tiga prioritas di atas maka harus menggunakan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti penghasilan orang tua gabungan maksimal 4 juta rupiah. Selanjutnya harus memberikan bukti status ekonomi seperti bukti foto rumah, pembayaran listrik, kepemillikan asset orang tua dan lainnya dan di unggah pada sistem KIP Kuliah.

2. Calon penerima mengikuti dan lulus seleksi masuk perguruan tinggi.

3. Perguruan tinggi melakukan seleksi kelayakan calon penerima KIP Kuliah berdasarkan data dan berkas yang ada di SIM KIP Kuliah.

4. Perguruan tinggi melakukan verifikasi data dan berkas termasuk jika diperlukan dapat melakukan verifikasi lapang secara langsung terkait kondisi ekonomi.

5. Perguruan tinggi melakukan seleksi wawancara.

6. Perguruan tinggi menentukan penerima sesuai jumlah kuota yang dimiliki.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Uang Sakunya

Nominal bantuan penerima KIP Kuliah 2023

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya pendidikan.

Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh penerima KIP Kuliah. Bantuan ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Sementara bantuan biaya pendidikan digunakan untuk membayar uang kuliah penerima KIP Kuliah. Pihak perguruan tinggi yang langsung mengatur pembayaran ini dan tidak boleh ada tambahan biaya.

Perguruan tinggi mengusulkan besaran biaya pendidikan kepada Puslapdik Kemendikbud dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

  • Prodi dengan akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
  • Prodi dengan akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
  • Prodi dengan akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta

Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup yang diberikan kepada mahasiswa penerima bantuan tersebut terbagi ke dalam 5 klaster wilayah, yaitu:

  • Rp 800.000 per bulan
  • Rp 950.000 per bulan
  • Rp 1,1 juta per bulan
  • Rp 1,25 juta per bulan
  • Rp 1,4 juta per bulan.

Besaran bantuan biaya hidup KIP Kuliah berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi