Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal LPSK yang Melindungi Richard Eliezer Seusai Sidang Vonis

Baca di App
Lihat Foto
LPSK melindungi Richard
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/202).

Setelah pembacaan vonis selesai dilakukan oleh majelis hakim dengan mengetuk palu sidang, sejumlah orang dengan rompi bertuliskan LPSK langsung mengerumuni dan melindungi Richard. 

Video kejadian tersebut viral di sejumlah media sosial. 

Siapa LPSK yang melindungi Richard Eliezer?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Itu Status Justice Collaborator yang Ringankan Vonis Richard Eliezer?

Profil LPSK

Dikutip dari laman resmi LPSK, sejumlah orang yang melindungi Richard Eliezer seusai sidang vonis tersebut adalah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Anggota LPSK terdiri dari orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, departemen Hukum dan HAM, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.

Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum.

Terdapat 5 objek perlindungan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni:

Apa saja tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Menyuplik dari Lpsk.go.id, tugas utama dari LPSK adalah memberikan perlindungan & memenuhi hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Tugas-tugas tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Cakupan perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Jangkauan perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban cukup luas.

Tidak hanya dari perlindungan di hadapan hukum saja, saksi dan korban akan mendapatkan:

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer Disebut Lakukan Pertobatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi