KOMPAS.com – Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/202).
Setelah pembacaan vonis selesai dilakukan oleh majelis hakim dengan mengetuk palu sidang, sejumlah orang dengan rompi bertuliskan LPSK langsung mengerumuni dan melindungi Richard.
Video kejadian tersebut viral di sejumlah media sosial.
Siapa LPSK yang melindungi Richard Eliezer?
Baca juga: Apa Itu Status Justice Collaborator yang Ringankan Vonis Richard Eliezer?
Profil LPSK
Dikutip dari laman resmi LPSK, sejumlah orang yang melindungi Richard Eliezer seusai sidang vonis tersebut adalah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Anggota LPSK terdiri dari orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, departemen Hukum dan HAM, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum.
Terdapat 5 objek perlindungan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni:
- Saksi
- Korban
- Saksi pelaku
- Pelapor
- dan ahli
Apa saja tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Menyuplik dari Lpsk.go.id, tugas utama dari LPSK adalah memberikan perlindungan & memenuhi hak-hak saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
Tugas-tugas tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mengelola rumah aman
- Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi
- Melakuan pengawalan
- Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan
- Memindahkan terlindung ke tempat yang lebih aman
- Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Cakupan perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Jangkauan perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban cukup luas.
Tidak hanya dari perlindungan di hadapan hukum saja, saksi dan korban akan mendapatkan:
- Perlindungan secara fisik
- Perlindungan prosedural
- Bantuan medis
- Psikologis
- Psikososial
- Restitusi
- Kompensasi
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer Disebut Lakukan Pertobatan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+