Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI, Haruskah Jabatan Menteri Dilepas?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Umum PSSI terpilih Erick Thohir (tengah) memberikan keterangan pers dalam Kongres Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (KLB PSSI) 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Dalam kongres tersebut Erick Thohir resmi terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 setelah meraih 64 suara voters dari 87 voters. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2023-2027 melalui Kongres Luar Biasa (KLB), Kamis (16/2/2023).

Ia memperoleh 64 dari total 86 suara, mengalahkan kandidat kuat lainnya, La Nyalla Mattalitti yang hanya mendapat 22 suara.

Erick Thohir sendiri saat ini masih menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Profil 4 BUMN yang Akan Dibubarkan Erick Thohir, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah Erick harus mengundurkan diri dari kursi menteri setelah terpilih menjadi Ketum PSSI?

Penjelasan pakar hukum tata negara

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Erick harus mengundurkan diri sesuai Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Karena PSSI adalah organisasi yang ikut dibiayai oleh anggaran negara," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Pasal tersebut berbunyi:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca juga: Menanti Tanggung Jawab PSSI atas Tragedi Kanjuruhan...


Baca juga: Jalan Panjang Iwan Bule Menuju Ketua Umum PSSI...

Bukan hanya ketua, Feri menyebutkan menteri juga harus mengundurkan diri jika menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN, termasuk wakil dan sekretaris.

Bahkan dalam Pasal 24, disebutkan bahwa menteri dapat diberhentikan oleh presiden karena melanggar larangan rangkap jabatan tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 36 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, disebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada induk organisasi cabang olahrga yang berumber dari anggaran pendapatan dan belanja negera yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar olahraga nasional.

Baca juga: Mengapa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak?

Rangkap jabatan menteri Jokowi

Namun, hingga kini tercatat ada 6 menteri Jokowi yang merangkap jabatan sebagai ketua federasi olahraga nasional. Mereka adalah:

  1. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI)
  2. Basuki Hadimuljono sebagai Ketum Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI)
  3. Airlangga Hartarto sebagai Ketum Persatuan Wushu Indonesia (WI).
  4. Prabowo Subianto sebagai Ketum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPS)
  5. Hadi Tjahjanto sebagai Ketum Federasi Olahraga Karatedo Indonesia (Forki)
  6. Yasonna Laoly sebagai Ketum Federasi kempo Indonesia (FKI).

Baca juga: Alasan Menteri Erick Thohir Angkat Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom

Seperti diketahui, nama Erick Thohir sebelumnya sempat dipersoalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon Ketum PSSI.

Syarat yang dimaksudkan adalah berkontribusi sebagai anggota PSSI selama lima tahun.

Akan tetapi, masalah itu langsung dibantah, karena ia pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) pada 2009-2019.

Selain itu, Erick juga tercatat pernah menjadi Direktur Keuangan Persija Jakarta pada era 2000-an. Terkini, Erick Thohir merupakan pemilik saham Persis Solo sejak 2021.

Baca juga: Selain Iwan Bule, Ini 4 Jenderal yang Pernah Jadi Ketua Umum PSSI

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Profil Menteri, Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi