Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Orang yang Pernah Jadi Justice Collaborator, Berapa Hukumannya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama berperan penting dalam membongkar sejumlah tindak pidana besar.

Di Indonesia, status justice collaborator membuat terdakwa mendapatkan penghargaan, termasuk berupa keringanan hukuman.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Daftar Lengkap Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E Paling Ringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu justice collaborator yang mendapatkan keringanan pidana adalah Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (15/2/2023), status saksi pelaku membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer.

Vonis Richard Eliezer jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 12 tahun.

Sebelum perkara Brigadir J, sejumlah penyelesaian kasus besar di Indonesia pernah menggunakan bantuan justice collaborator.

Baca juga: Bharada E Akan Dilindungi jika Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Lantas, siapa saja orang yang pernah menjadi justice collaborator, dan bagaimana vonis hukumannya?


1. Tommy Sumardi

Tommy Sumardi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi Djoko Tjandra pada 2020 silam.

Diberitakan Kompas.com (29/12/2020), Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.

Mengajukan diri saat berstatus terdakwa, Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim dalam persidangan, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

2. Vicentius Amin Sutanto

Kasus pencucian uang pajak yang melibatkan PT Asian Agri turut terbongkar dengan bantuan justice collaborator.

Adalah Vicentius Amin Sutanto, mantan karyawan PT Asian Agri yang bekerja sama dengan penegak hukum dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip dari Kompas.com (28/12/2012), Vincentius divonis 11 tahun penjara dan harus mendekam di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Kendati demikian, Vicentius mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012.

Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia

3. Sugiharto, Irman, dan Andi Agustinus

Kasus korupsi e-KTP mendapatkan pencerahan berkat peran tiga terdakwa yang menjadi justice collaborator.

Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Sugiharto, eks Dirjen Dukcapil Irman, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (25/9/2018), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Irman dan Sugiharto.

Berdasarkan putusan PK tersebut, hukuman penjara Irman pun berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Sementara itu, hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

Keduanya mantan pejabat Ditjen Dukcapil ini juga tetap dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan MA mengurangi hukuman keduanya, yakni  penetapan status justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, seperti diberitakan Kompas.com (5/10/2018), Andi Narogong mendapatkan vonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dari MA.

Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

4. Agus Condro

Mantan anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Agus Condro, juga tercatat menjadi justice collaborator untuk kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

Dikutip dari Kompas.com (10/8/2022), perkara korupsi yang menjerat lebih dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 itu terbongkar berdasarkan informasi dari Agus.

Ia melaporkan dan menyerahkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta ke KPK.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Jejak Politik dan Harta Kekayaan Alex Noerdin

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada Agus pada 16 Juni 2011.

Pada 25 Oktober 2011, Agus mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanannya dan ditambah remisi.

Pembebasan bersyarat ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi Agus karena telah berperan menjadi justice collaborator.

(Sumber: Kompas.com/Abba Gabrillin, Ardito Ramadhan, Fabian Januarius Kuwado, Ardito Ramadhan | Editor: Issha Harruma, Inggried Dwi Wedhaswary, Diamanty Meiliana, Dani Prabowo)

Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cek Fakta: Benarkah Ratu Elizabeth II Ditembak Mati?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi