Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati Ferdy Sambo, Mungkinkah Terganjal KUHP Baru?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang itu, Ferdy Sambo divonis berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama.

Sedangkan, KUHP baru akan segera diberlakukan pada 2026 nanti.

Dalam Pasal 340 KUHP tertulis bahwa pelaku pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Pasal 100 dalam KUHP baru menyebutkan terpidana hukuman mati bisa mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun dan bisa diganti menjadi penjara seumur hidup jika berkelakuan baik.

Masyarakat pun banyak berspekulasi, mengenai kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari pidana mati berdasarkan KUHP baru.

Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?


KUHP baru berlaku 2026

Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan, KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang.

Ia menjelaskan, selama masa peralihan KUHP ini, ada ketentuan bahwa aturan paling menguntungkanlah yang akan diberlakukan kepada pelaku tindak pidana, baik itu tersangka, terdakwa, atau terpidana hukuman mati.

"Berlaku ketentuan masa percobaan selama 10 tahun dalam penjara dan jika yang bersangkutan berkelakuan baik, maka dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Namun, ia menegaskan, aturan ini baru berlaku jika suatu kasus yang saat ini diproses masih akan berjalan hingga 2026.

"Kalau yang menguntungkan KUHP baru, ya KUHP baru yang akan diberlakukan," lanjutnya.

Tapi jika putusan hukuman mati bagi Sambo sudah berkekuatan hukum tetap sebelum itu, maka ia tetap akan dihukum sesuai aturan KUHP lama, yaitu pidana hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Masih Bisa Banding dan Kasasi, Ini Prosesnya

Hukum yang berlaku kalau Sambo naik banding

Iksan juga menyoroti kemungkinan Ferdy Sambo akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau bahkan naik ke kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Menjadi hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi," ujarnya.

Hukuman Ferdy Sambo memang mungkin diatur dengan aturan peralihan KUHP baru jika masih bergulir hingga 2026. Meski begitu, ia meragukan hal tersebut akan terjadi.

"Tidak mungkin. Banding dan kasasi perkara pidana paling butuh waktu 2-4 bulan saja. Tidak akan sampai ganti tahun sudah inkrach van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Terlepas dari pengajuan banding dan kasasi tersebut, Iksan menyatakan ada kemungkinan lain yang membuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo belum tentu akan diberlakukan.

"Kalau putusan itu berkekuatan hukum tetap, pasti Sambo akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau Permohonan Grasi ke Presiden," tambahnya.

Saat menunggu putusan PK atau grasi, eksekusi pidana mati terhadap Ferdy Sambo belum bisa terlaksana.

Jika masa tunggu pemberian PK atau grasi itu melewati 2026, maka ketentuan KUHP Baru akan diberlakukan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Apa Itu Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf?

Skenario Ferdy Sambo selanjutnya

Terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjabarkan skenario yang mungkin akan dilakukan Ferdy Sambo setelah mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia menyatakan, Ferdy Sambo kemungkinan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Di tingkat banding, PT mempunyai kewenangan memeriksa fakta. Karena itu, sangat mungkin PT menerapkan ketentuan transisi aturan yang paling menguntungkan terdakwa," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Kemudian, PT dapat memutuskan tetap memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atau menerapkan masa percobaan 10 tahun sesuai KUHP yang baru.

Jika naik ke tingkat kasasi, MA akan menilai apakah penerapan hukuman di tingkat PN dan PT sudah benar sebagaimana mestinya.

"Artinya, MA bisa menyetujui atau membatalkan salah satu dasar hukum yang digunakan PN (KUHP lama) atau PT (KUHP baru)," lanjutnya.

MA akan mengambil keputusan usai memeriksa penerapan hukum pengadilan di tingkat bawahnya, yaitu PN dan PT.

"Kalau MA membatalkan putusan pengadilan bawahan, MA berwenang mengadili sendiri, baik fakta maupun penerapan hukumnya," pungkasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi