Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Meninggal Saat Sedang Bekerja Mengirim Paket, Kemnaker Akan Minta Keterangan Perusahaan

Baca di App
Lihat Foto
@arifnovianto_id
Tangkapan layar unggahan foto kurir yang meninggal saat mengantar paket
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com- Sebuah unggahan warganet yang menyebut seorang kurir meninggal dunia saat mengantar paket banyak dibicarakan di media sosial.

Dalam unggahan ini, kurir asal Jakarta tersebut ditemukan meninggal di dekat motor yang ia gunakan untuk mengantarkan paket.

Dilansir dari Kompas.com (15/2/2023), kurir tersebut diketahui bersama Yulan Susilo (YS) yang berusia 42 tahun, warga Kampung Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Seorang petugas keamanan perumahan Intercon Blok K Kembangan, Jakarta Barat menemukannya meninggal di depan rumah pemilik paket.

Setelah jenazahnya ditemukan, Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan penyelidikan atas penyebab kematian YS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada bekas kekerasan pada tubuh kurir itu. Namun, ia diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.

Baca juga: Viral, Video Kurir Meninggal saat Sedang Kirim Paket, Ini Sosoknya


Tanggapan Kemnaker

Atas kabar meninggalnya seorang kurir saat sedang bekerja mengantar paket, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyampaikan ucapan bela sungkawa.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

"Kami menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang menimpa pekerja kurir tersebut. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Menanggapi kejadian tersebut, Anwar menyatakan bahwa pihak Kemnaker perlu melakukan identifikasi dan klarifikasi kepada perusahaan tempat kurir itu bekerja.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan perlindungan apa yang menjadi hak dan patut diberikan kepada mendiang kurir tersebut.

Baca juga: Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun?

Selain itu, Anwar juga mewanti-wanti perusahaan dan para pekerja untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang ada.

Ketentuan ini memuat aturan waktu kerja dan istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja, jaminan sosial, serta hak-hak perlindungan lainnya.

"Ketidakpedulian terhadap syarat-syarat kerja tersebut akan dapat berakibat fatal bagi keselamatan pekerja," tegasnya.

Di sisi lain, ia juga menyebut produktivitas perusahaan justru ikut terpengaruh jika ada kejadian fatal yang melibatkan keselamatan pekerja.

"Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak dalam melaksanakan hubungan kerja benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," pungkasnya.

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi