KOMPAS.com - Nilai bantuan yang diberikan kepada peserta Kartu Prakerja gelombang 48 mengalami perubahan dibanding periode sebelummya.
Peserta Prakerja gelombang 48 akan menerima nilai bantuan sebesar Rp 4,2 juta.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya pada Oktober 2022 yang lalu.
Pendaftaran Prakerja gelombang 48 telah dibuka oleh Airlangga dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (17/2/2023) siang.
Ia mengatakan, calon peserta diperbolehkan melakukan pendaftaran Prakerja gelombang 48 melalui laman prakerja.go.id pada 17 Februari 2023 pukul 19.00 WIB.
"Program Kartu Prakerja gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta," kata Airlangga.
Lantas, berapa rincian insentif yang diterima peserta Prakerja gelombang 48 apabila mereka dinyatakan lolos program ini?
Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Kuota Hanya 10.000 Peserta
Rincian insentif Prakerja gelombang 48
Airlangga mengatakan, Prakerja gelombang 48 juga mengusung skema normal dan tidak lagi bersifat semi bantuan sosial (bansos).
Dengan begitu, program dapat difokuskan pada peningkatan skill dan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi ketimbang insentif.
"Selama tiga tahun pelaksanaannya, Program Kartu Prakerja berhasil secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/ kota dari 38 provinsi. Sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat program ini," kata Airlangga
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/2/2023), nominal bantuan Prakerja gelombang 48 mengalami peningkatan.
Pada gelombang 48, peserta akan menerima nilai bantuan sebesar Rp 4.200.000 dan nominal ini lebih besar daripada periode sebelumnya sebesar Rp 3.550.000.
Berikut rincian Prakerja gelombang 48:
- Biaya pelatihan Rp 3.500.000
- Insentif pascapelaatihan Rp 600.000 (diberikan sebanyak satu kali)
- Insentif survei Rp 100.000 (diberikan dua kali untuk pengisian survei).
Sebelumnya, penerima Kartu Prakerja mendapat bantuan dengan nilai total Rp 3.550.000. dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya pelatihan Rp 1 juta,
- Insentif usai pelatihan Rp 600.000 x 4: Rp 2.400.000
- Insentif pengisian survei sebesar Rp 150.000.
Di samping melakukan penyesuaian, pemerintah juga menambah batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Baca juga:
- Ramai soal Ikut Pelatihan Prakerja Selama 3 Hari di Hotel Dapat Dana Rp 2,5 Juta, Ini Kata Manajemen
- Hati-hati Penipuan, Pendaftaran Kartu Prakerja Belum Dibuka dan Tak Akan Dipungut Biaya
Syarat mendaftar Prakerja gelombang 48
Dilansir dari laman prakerja.go.id, ada beberapa syarat yang ditetapkan sebelum mengikuti program ini. Berikut di antaranya:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena PHK, atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/ komisaris/ dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi peserta Prakerja.
Baca juga: Daftar Komite Cipta Kerja Pengendali Kartu Prakerja, Ada Airlangga hingga Moeldoko
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+