Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Twit Pekerja PKWT 1 Tahun Diputus Kontrak Setelah Jalan 6 Bulan hingga Berujung Tidak Bisa Klaim Kompensasi, Ini Kata Kemnaker

Baca di App
Lihat Foto
TWITTER
Tangkapan layar twit bernarasi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama satu tahun namun kontraknya diputus di tengah jalan hingga tidak bisa mengklaim kompensasi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan atau twit bernarasi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama satu tahun namun kontraknya diputus di tengah jalan hingga tidak bisa mengeklaim kompensasi ramai di media sosial.

Twit itu dibagikan seorang warganet melalui akun base, @worksfess pada Jumat (17/2/2023).

Dituliskan, penyebab tidak bisa mengeklaim kompensasi dikarenakan jangka waktu kontrak PKWT belum sampai satu tahun.

Pekerja tersebut juga diminta untuk mengisi surat pengunduran diri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Work! please buat yang ngerti, emang bener kayak gini ya? posisinya aku kontrak PKWT 1 tahun & kontrakku diputus setelah jalan 6 bulan. tapi kata HRD nya aku gabisa klaim kompensasi karena belum 1 tahun dan malah diminta untuk isi surat resign," tulis twit itu.

Hingga Sabtu (18/2/2023) sore, twit tersebut telah dijangkau lebih dari 600.000 warganet di Twitter.

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara

Baca juga: Viral Twit soal Perempuan Tidak Wajib Bekerja Saat Sakit Haid, Kemnaker: Diatur dalam UU

Lantas, benarkah pekerja PKWT yang belum satu tahun tidak bisa menerima kompensasi jika diputus kontraknya di tengah jalan?

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, terdapat ketentuan soal uang kompensasi berakhirnya PKWT.

Ketentuannya dapat dilihat pada Pasal 61A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 dan lebih lanjut pada Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Pekerja yang berhak mendapatkan uang kompensasi tersebut, kata Anwar, adalah pekerja PKWT yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus.

"Besarannya, bila memiliki masa kerja 1 tahun, maka pekerja berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan upah. Bila kurang dari 1 tahun, maka besaran uang kompensasinya dihitung secara proporsional," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara


Menurut Anwar, dalam kasus yang ramai di media sosial itu, pekerja PKWT yang semula dikontrak 1 tahun namun baru berjalan 6 bulan sudah diberhentikan, maka pekerja tersebut berhak atas dua hal ini:

"Pelanggaran atas kewajiban pembayaran uang kompensasi tersebut mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi administratif," tutupnya.

Baca juga: Ramai Magang Tidak Digaji, Kemnaker: Seharusnya Mendapat Uang Saku!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi