KOMPAS.com - Unggahan atau twit bernarasi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama satu tahun namun kontraknya diputus di tengah jalan hingga tidak bisa mengeklaim kompensasi ramai di media sosial.
Twit itu dibagikan seorang warganet melalui akun base, @worksfess pada Jumat (17/2/2023).
Dituliskan, penyebab tidak bisa mengeklaim kompensasi dikarenakan jangka waktu kontrak PKWT belum sampai satu tahun.
Pekerja tersebut juga diminta untuk mengisi surat pengunduran diri.
"Work! please buat yang ngerti, emang bener kayak gini ya? posisinya aku kontrak PKWT 1 tahun & kontrakku diputus setelah jalan 6 bulan. tapi kata HRD nya aku gabisa klaim kompensasi karena belum 1 tahun dan malah diminta untuk isi surat resign," tulis twit itu.
Hingga Sabtu (18/2/2023) sore, twit tersebut telah dijangkau lebih dari 600.000 warganet di Twitter.
Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara
Baca juga: Viral Twit soal Perempuan Tidak Wajib Bekerja Saat Sakit Haid, Kemnaker: Diatur dalam UU
Lantas, benarkah pekerja PKWT yang belum satu tahun tidak bisa menerima kompensasi jika diputus kontraknya di tengah jalan?
Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, terdapat ketentuan soal uang kompensasi berakhirnya PKWT.
Ketentuannya dapat dilihat pada Pasal 61A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 dan lebih lanjut pada Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Pekerja yang berhak mendapatkan uang kompensasi tersebut, kata Anwar, adalah pekerja PKWT yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus.
"Besarannya, bila memiliki masa kerja 1 tahun, maka pekerja berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan upah. Bila kurang dari 1 tahun, maka besaran uang kompensasinya dihitung secara proporsional," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara
Menurut Anwar, dalam kasus yang ramai di media sosial itu, pekerja PKWT yang semula dikontrak 1 tahun namun baru berjalan 6 bulan sudah diberhentikan, maka pekerja tersebut berhak atas dua hal ini:
- Pertama, uang kompensasi PKWT sebesar 6/12 dikali upah sebulan.
- Kedua, uang ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya PKWT, atau sebesar 6 bulan upah.
"Pelanggaran atas kewajiban pembayaran uang kompensasi tersebut mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi administratif," tutupnya.
Baca juga: Ramai Magang Tidak Digaji, Kemnaker: Seharusnya Mendapat Uang Saku!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.