KOMPAS.com - Identitas polisi yang menjadi pelaku pencurian motor milik seorang polisi di Mapolres Lampung Tengah akhirnya terkuak.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah menerima laporan bahwa motor Kawasaki KLX milik salah satu anggotanya, Bripda Aldi Rahmanda Putra, hilang.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan motor milik Aldi hilang pada Selasa (7/2/2023) lalu.
Motor tersebut dilaporkan hilang ketika Aldi memarkirkan kendaraannya sebelum menjalankan piket.
Polres Lampung Tengah lalu melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP.
Hasilnya seorang polisi berpangkat bintara diperiksa dan beberapa saat setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut identitas polisi yang mencuri motor polisi di Mapolres Lampung Tengah beserta kronologinya.
Baca juga: Mengaku Dianiaya, Mahasiswi UPH Laporkan Mantan Pacar ke Polisi
Identitas polisi yang curi motor polisi
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membeberkan siapa polisi yang mencuri motor Aldi di kantornya.
Ia menyampaikan, pelaku pencurian adalah Bripda RS yang sehari-hari bertugas di Satuan Samapta Polres Lampung Tengah.
"Benar, kita sudah amankan yang bersangkutan," kata Doffie dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut, Doffie menerangkan bahwa RS menggondol motor milik Aldi lantaran pelaku ingin memilikinya.
Kondisi motor tersebut masih baru dan belum memiliki pelat karena belum genap sebulan Aldi memilikinya.
"Dari pengakuan pelaku, hanya ingin memiliki sepeda motor jenis pribadi itu. Barang bukti kita temukan di rumahnya," ujar Doffie.
Adapun, rumah Bripda RS berada di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung.
Baca juga: Bacok Korban Saat Tepergok Curi Motor, Begal Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Dicuri ketika motor terparkir di barak
Di samping mengungkap identitas pelaku, Doffie juga menjelaskan kronologi pencurian motor milik Aldi.
Peristiwa bermula ketika Aldi memarkirkan motornya di barak sebelum menjalankan piket di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (7/2/2023).
Namun, ia tidak menemukan motornya di lokasi parkir setelah piket dan segera membuat laporan kehilangan pada Rabu (8/2/2023).
Diberitakan oleh Kompas.com, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RS berada di sekitar TKP sebelum mendekati motor Aldi.
Semua bintara kemudian dikumpulkan dan kecurigaan terarah kepada RS karena pelaku mengetahui kunci rahasia motor milik Aldi.
RS lalu diperiksa dan ia terbukti melakukan aksi pencurian.
Doffie menuturkan bahwa pihaknya bakal memproses kasus ini dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," cetusnya.
Sumber: (Kompas.com/Tri Purna Jaya | Editor: Muhamad Syahrial, Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.