KOMPAS.com - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tengah berupaya menemukan salah satu dosen, Ahmad Munasir Rafie Pratama, yang keberadaannya tak diketahui usai menghadiri acara mobilitas global di University of South-Eastern Norway (USN) Norwegia.
Salah satu langkah yang dilakukan UII yakni mengajukan permohonan perlindungan kepada interpol agar menerbitkan Yellow Notice.
"Mengirimkan surat kepada Sekretaris NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan Yellow Notice untuk pencarian orang hilang," ujar Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/2/2023).
Lantas apa itu sebenarnya Yellow Notice?
Baca juga: KJRI Istanbul Minta Bantuan Polisi Cari Dosen UII yang Hilang
Pengertian Yellow Notice
Dikutip dari laman Interpol, Yellow Notice merupakan pemberitahuan adanya orang hilang untuk polisi global.
Yellow Notice diterbitkan untuk mencari korban penculikan atau orang hilang karena sebab yang tidak diketahui.
Yellow Notice juga bisa dipakai untuk mengidentifikasi orang-orang yang tidak mengingat siapa dirinya.
Dengan dikeluarkannya Yellow Notice maka akan memperbesar kemungkinan seseorang yang hilang ditemukan terutama terkait kasus-kasus orang yang bepergian, atau dibawa ke luar negeri.
Adapun penerbitan Yellow Notice dilakukan dengan cara mengajukannya melalui Biro Pusat Nasional masing-masing negara dan memberikan informasi terkait kasus yang dicari.
Baca juga: Dosen Ahmad Munasir Rafie Hilang, UII Kirim Surat ke Interpol untuk Menerbitkan Yellow Notice
Selanjutnya pemberitahuan akan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol yang akan mengingatkan polisi di seluruh negara anggota Interpol adanya orang yang hilang tersebut.
Seseorang dapat melaporkan orang hilang melalui otoritas polisi setempat yang nantinya akan dihubungan dengan Biro Pusat Nasional Interpol jika memang diperlukan.
Yellow Notice penting untuk:
- Menarik perhatian internasional atas kasus orang hilang
- Orang yang diculik atau hilang akan dilaporkan ke petugas perbatasan sehingga nantinya akan mempersulit perjalanannya
- Negara bisa meminta dan membagikan informasi penting terkait penyelidikan.
Selain Yellow Notice, Interpol juga memiliki pemberitahuan lainnya yakni Red Notice, Green Notice, hingga Black Notice.
Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Interpol tidak akan dikeluarkan jika terbukti melanggar Pasal 3 Konstitusi Interpol yang melarang organisasi melakukan intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau ras.
Baca juga: Apa Itu Yellow Notice? Diminta Polri ke Interpol Swiss untuk Cari Anak Ridwan Kamil
Sempat terdeteksi di Istanbul
Berdasarkan jejak digital dari rekaman aktivitas sign out Google Drive, Ahmad Munasir terdeteksi terakhir berada di Istanbul, Turkiye.
Jejak digital tersebut berupa rekaman aktivitas sign out Google Drive pada 13 Februari 2023 pukul 03.57 waktu setempat.
Berdasarkan jejak digital, Ahmad juga sempat terhubung ke internet melalui koneksi Virtual Private Network eduVPN yang mengarah ke kampus UII.
Lokasi aksesnya di sekitar Istanbul, pada sekitar pukul 19.00-23.00 waktu setempat pada 12 Februari 2023.
Catatan pihak imigrasi di bandara Oslo menunjukkan Ahmad Munasir Rafie Pratama sudah tidak berada di wilayah Schengen pada 12 Februari 2023.
Namun, belum dapat dipastikan apakah Ahmad Munasir Rafie Pratama telah meninggalkan Istanbul.
Baca juga: Ahmad Munasir Rafie, Dosen UII, Hilang Sepulang dari Norwegia, Ini Kronologinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.