KOMPAS.com - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video saat seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba mengaku dibekingi oleh oknum kepolisian.
Pernyataan tersangka yang mengaku dibekingi oleh oknum kepolisian diungkapkan saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan yang konferensi pers, Rabu (15/2/2023).
Dalam video, terdapat empat tersangka berstatus pengedar dihadirkan dalam rilis BNNK di hadapan awak media.
Baca juga: Ramai soal Twit Kepala Desa Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Kemendagri: Melanggar Pasal 29 UU Desa
Tiba-tiba, salah satu tersangka berinisial GF mengangkat tangan untuk berbicara. "Bisa saya sedikit bicara, bu," kata GF saat itu.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo kemudian mempersilakan tersangka tersebut untuk berbicara.
Tersangka pun membalikkan badannya dan mengatakan bahwa mereka dilindungi oleh personel polisi.
"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ucap GF.
Baca juga: Terkait Video Viral Tersangka Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi, BNNK dan Polda Sulsel Buka Suara
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
Lantas, bagaimana kronologi penangkapan tersangka narkoba yang mengaku dibekingi oknum kepolisian tersebut?
Kronologi penangkapan
Diberitakan Tribunnews, keempat tersangka yang ditangkap adalah:
- RP, warga Tondon Siba'ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara
- MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
- EL, warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara
- AG, alias G, warga Karassik, Rantepao.
Kronologi penangkapan pengedar dan pengguna narkotika ini berawal dari penangkapan RP.
Warga Tondon Siba'ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara itu ditangkap di Tandung Siba'ta pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Baca juga: Sepak Terjang Gembong Narkoba El Chapo yang Mengaku Tak Pernah Lihat Matahari di Penjara AS
Dari penggeledahan di rumah RP, tim BNNK Tana Toraja menemukan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa tiga saset narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik, dan beberapa barang lainnya.
Dari hasil interogasi terhadap RP, diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
RP membeli sabu-sabu dari MB sebanyak 5 gram seharga Rp 7 juta.
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
BNNK Tana Toraja dan Polda Sulsel tindaklanjuti
Diberitakan Kompas.com, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo mengaku pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan tersebut.
Upaya tindak lanjut dilakukan dengan melakukan penanganan-penanganan sesuai prosedur.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana menuturkan, tuduhan yang menyasar ke polisi itu masih diselidiki.
Menurut Komang, jika anggota Polres terbukti terlibat, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau memang ada anggota yang terlibat akan ditindak tegas. Ini sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda," jelas Komang.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Akankah Lolos Hukuman Mati?