Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
Bergabung sejak: 24 Mar 2020

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Pro dan Kontra Hukuman Mati

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor: Sandro Gatra

MANTAN Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Layak diyakini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis secara adil sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, dengan judul “Dianggap Perampasan Hak Hidup secara Sewenang-wenang, 111 Negara Hapus Hukuman Mati“, Kompas.com, 13 Oktober 2022, memberitakan bahwa hukuman mati selama ini menuai pro kontra di sejumlah negara.

Penolakan terhadap penerapan hukuman mati semakin banyak disuarakan oleh berbagai pihak di planet bumi masa kini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada 2022 memang tercatat 111 negara telah menghapus hukuman mati untuk segala tindak kejahatan kriminal.

Gerakan ini berlanjut pada pembentukan koalisi internasional menentang hukuman mati atau The World Coalition Against the Death Penalty pada 13 Mei 2022.

Koalisi tersebut terdiri lebih dari 160 organisasi non-pemerintah (NGO) dari berbagai negara. 

Pembentukan koalisi berdasarkan komitmen para penandatangan Deklarasi Kongres Dunia Menentang Hukuman Mati yang digelar NGO Perancis, Together Against the Death Penalty (ECPM), di Strasbourg pada Juni 2001.

Sebagai warga Indonesia yang mencoba menghayati makna luhur terkandung pada dua sila utama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab sehingga mendirikan Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan, secara prinsip saya mendukung komitmen para penandatangan Deklarasi Kongres Dunia Menentang Hukuman Mati yang diprakarsai oleh NGO Perancis ECPM di Strasbourg pada Juni 2001.

Hukuman mati dianggap sebagai tindakan perampasan hak hidup manusia secara sewenang-wenang setara dengan tindakan yang dilakukan oleh para pembunuh sesama manusia.

Namun saya tetap sadar bahwa sudah barang tentu pendapat saya pribadi sebagai seorang rakyat jelata sama sekali tidak berarti bagi hukum yang berlaku di Tanah Air Udara saya.

Maka selanjutnya adalah lebih bijak apabila masalah hukuman mati di Indonesia saya percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dan berwajib dalam menyusun undang-undang di persada Indonesia tercinta ini.

Yang di masa kini kebetulan berada di bawah koordinasi maha guru hukum saya, yaitu Menko Polhukam Prof DR. Mahfud MD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi