Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bergabung sejak: 31 Jan 2023

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Perhutanan Sosial, antara Harapan dan Kenyataan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IDON
Presiden Jokowi menunjukkan SK Perhutanan Sosial kepada seorang ibu yang curhat soal lahan kebun sawitnya di eksekusi di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial di Tahura Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (21/2/2020).
Editor: Egidius Patnistik

PERHUTANAN sosial (PS) sebagai wajah dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat sebenarnya merupakan penggerak utama program reforma agraria selain tanah obyek reformasi agraria (TORA).

Kenapa demikian? Karena perhutanan sosial lahan hutan yang begitu luas, yakni 12,7 juta hektar. Sementara TORA hanya sekitar 4,5 juta hektar. Perhutanan sosial digadang-gadang pemerintah sebagai suatu kegiatan yang merupakan satu-satunya solusi untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, tanpa melepaskan hak negara sebagai “pemilik” dan pengelolaan kawasan hutan.

Reforma agraria adalah proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan lahan, baik tanah di hutan ataupun di desa-desa. Dalam reforma agraria tersebut terdapat dua hal yang diperhatikan pemerintah, yakni tanah obyek reforma agraria (TORA) dan perhutanan sosial.

Baca juga: Pemerintah Diminta Maksimalkan Program Perhutanan Sosial Sebelum 2024

Dalam praktiknya, lahan yang termasuk dalam TORA dan perhutanan sosial akan dibuat secara per klaster dan dikelola kelompok masyarakat, terutama untuk diberdayakan di bidang pangan. Namun, bedanya terletak pada hak pemanfataannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan TORA bisa digunakan dengan hak milik atas tanah. Lahan perhutanan sosial digunakan melalui hak akses/izin/kemitraan pengelolaan hutan. Lahan TORA adalah hak milik yang sertifikatnya akan dibuat untuk tidak bisa dijual dan tidak bisa dipecah melalui sistem waris. Sementara penggunaan lahan perhutanan sosial tidak boleh merusak ekosistem hutan dan penebangan kayu, hanya dibolehkan di hutan produksi.

Perhutanan sosial adalah kegiatan unggulan pemerintahan Joko Widodo mulai periode pertama hingga periode kedua (2014-2024), yang proses munculnya kegiatan itu sangat pelik dan berbelit-belit.

Secara implisit kegiatan perhutanan sosial disinggung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2007 yang menyebut bahwa dalam rangka untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, pemerintah diwajibkan untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.

Pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan dapat dilakukan melalui kegiatan hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (Hkm), dan kemitraan kehutanan (KK). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendiskripsikan , tiga kegiatan pemberdayaan masyarakat ini diperluas dan ditambah dengan kegiatan hutan adat (HA) dan hutan tanaman rakyat (HTR) yang selanjutnya menjadi lima skema kegiatan yang disebut dengan perhutanan sosial (Peraturan Menteri LHK Nomor P. 83 Tahun 2016).

Ukuran Keberhasilan

Ada tiga pilar penentu keberhasilan perhutanan sosial, yaitu masyarakat mau dan mampu membentuk kelompok atau gabungan kelompok; kesiapan, kemampuan, dan ketrampilan penyuluh kehutanan dan pendamping kegiatan perhutanan sosial; kesiapan, kemauan, dan kemampuan pemerintah memfasilitasi perizinan, permodalan, hingga pemasaran komoditas petani.

Dalam ilmu penyuluhan kehutanan, peningkatan dan pengembangan kapasitas masyarakat sekitar hutan hanya bisa dilakukan melalui basis pemberdayaan kelompok tani hutan. Dalam Permen LHK Nomor P.89/2018, kelompok tani hutan (KTH) didefinisikan sebagai kumpulan petani yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.

Meski kelompok tani hutan yang mengelola usaha kehutanan di luar kawasan hutan sulit diidentifikasi, KTH jenis ini biasanya lebih maju dan cepat berkembang dibandingkan KTH di dalam dan sekitar hutan.

Usaha KTH di luar kawasan hutan umumnya pembibitan tanaman kehutanan, hutan rakyat, budi daya lebah madu, agroforestri hasil hutan bukan kayu. Sementara KTH di dalam dan di sekitar hutan pada umumnya bergerak dalam kegiatan hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Berdasarkan statistik Pusat Penyuluhan KLHK terakhir, jumlah KTH di seluruh Indonesia sebanyak 30.536 kelompok. Lebih dari 6.000 KTH berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Baca juga: Serahkan SK Perhutanan Sosial, Jokowi: Saya Tak Ingin Sekadar Bagi-bagi

Berdasarkan target kelompok usaha perhutanan sosial 2014-2019 sebanyak 5.000 unit, realisasinya 6.411 kelompok. Namun, baru 30 persen realisasi luas perhutanan sosial dari target 12,7 juta hektare.

Jika seluruh lahan indikatif itu terdistribusi, pemerintah menghitung akan melibatkan 3 juta keluarga atau 12 juta jiwa.

Ukuran lain keberhasilan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) adalah kemandirian kelompok. Pemerintah mengklasifikasikannya menjadi empat: blue, silver, gold, platinum. Kategori KUPS blue menunjukkan kelembagaannya baru tahap awal. KUPS silver jika pendampingan baru mencakup pembinaan kelembagaan dan pengelolaan areal. KUPS gold jika kelompok tani berhasil dalam aspek kelembagaan, kawasan, dan usaha. Platinum yang paling bagus: jika KUPS telah memiliki pasar yang stabil baik nasional maupun internasional.

Menurut data Go KUPS 2021, KUPS blue dan silver 93,21 persen. Ini mengindikasikan perhutanan sosial yang telah berjalan delapan tahun belum bisa mengentaskan kemiskinan masyarakat di sekitar hutan secara signifikan.

Realisasi di Lapangan

Dalam refleksi akhir tahun 2022 pada 29 Desember 2022, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Supriyanto, menyampaikan progres realisasi perhutanan sosial selama 2022.

Bambang melaporkan luas perhutanan sosial selama tahun lalu 423.000 hektare. Luas tersebut terdistribusi untuk 1.849 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) yang terdiri dari dua KUPS platinium, 398 KUPS gold, 1.097 KUPS silver, dan 334 KUPS blue.

Jumlah pendamping KUPS sebanyak 1.846 orang, terdiri dari 1.510 pendamping pemerintah dan 336 orang pendamping lainnya.

Khusus untuk hutan adat telah terbit 18 surat keputusan (SK) seluas 76.780 hektare. Dengan penambahan itu, luas total perhutanan sosial 5.314.082,11 hektare yang dikelola 9.985 KUPS. KPUS platinum yang sudah mandiri baik produksi maupun pasarnya sebanyak 50 unit, 936 KUPS gold, 4.334 KUPS silver, dan 4.665 KUPS blue.

Ada 8.044 surat keputusan bagi 1.205.184 keluarga. Hutan adat sebanyak 107 lokasi seluas 152.917 hektare. Perhutanan sosial tersebar di 33 provinsi, 380 kabupaten/kota, 2.315 kecamatan, dan 4.294 desa.

Menurut Bambang, perhutanan sosial menjadi media penyelesaian konflik tenurial. Pengaduan konflik tenurial dari tahun 2015-2022 sebanyak 1.051 kasus yang ditangani dan dapat diselesaikan sebanyak 324 kasus (34 persen).

Secara ekonomi, nilai transaksi perhutanan sosial pada 2022 sebesar Rp 117,59 miliar. Ini perhitungan selama dua bulan. Jika diasumsikan stabil, selama 12 bulan nilai transaksi perhutanan sosial sebesar Rp 1,98 triliun.

Meski tak lagi masuk proyek strategis nasional (PSN) sejak 2020, perhutanan sosial tetap penting dan strategis bagi kehidupan dan masa depan bangsa Indonesia. Menteri LHK Siti Nurbaya menargetkan jumlah KPUS hingga 2024 sebanyak 45.500 unit. Jumlah itu sudah memasukkan pengambilalihan lahan Perhutani seluas 1,1 juta hektare melalui Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Jika membandingkan dengan targetnya seluas 12,7 juta hektare, realisasi perhutanan sosial hingga 2022 baru 41,87 persen. Meski realisasi salah satu ukuran keberhasilan, ukuran lain yang lebih penting adalah keberhasilan KUPS menjadi mandiri, yakni KUPS yang naik kelas menjadi platinum, minimal gold.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi