Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejagung Lakukan Pergantian Jaksa di Sidang Teddy Minahasa

Baca di App
Lihat Foto
Foto: Polda Sumbar
Irjen Teddy Minahasa Putra
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal jaksa penuntut umum (JPU) yang diganti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Hotman Paris menyoroti beberapa jaksa di kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo yang juga hadir pada persidangan Teddy Minahasa itu. Padahal sebelumnya, tidak ada nama-nama jaksa tersebut.

"Tapi mohon majelis hakim, ingin tahu saja surat tugasnya, apakah ini jaksa yang dari Sambo, kasus Sambo," tanya Hotman Paris, dikutip dari KompasTV.

Pada kesempatan itu, Hotman Paris juga mendesak hakim untuk meminta jaksa agar menunjukkan identitas mereka kepada hakim dan tim penasehat hukum Teddy Minahasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hakim, total ada 19 jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus yang menjerat Teddy Minahasa, 10 di antaranya hadir dalam persidangan di hari itu.

Baca juga: Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Lantas, apa alasan jaksa persidangan kasus Teddy Minahasa diganti?

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pergantian tim jaksa pada persidangan kasus Teddy Minahasa dilakukan bukan tanpa alasan.

"Pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan," terangnya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran.

Menurut Ketut, pergantian jaksa dalam persidangan merupakan hal yang biasa.

Di sisi lain, penambahan, pengurangan, dan pergantian jaksa telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Akankah Lolos Hukuman Mati?

Identitas JPU disampaikan ke hakim

Terkait soal identitas jaksa, Ketut menyayangkan pertanyaan Hotman Paris selaku penasihat hukum Teddy Minahasa.

"Tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim JPU yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka," terangnya.

Selain itu, surat pergantian atau penambahan jaksa juga telah disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

Baca juga: Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo?

Sebagai informasi, persidangan Teddy Minahasa dilakukan usai terdakwa terjerat perkara peredaran narkoba yang melibatkan beberapa anak buahnya dan wargan sipil.

Narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram yang diambil pelaku dari Mapolres Bukittinggi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Teddy meminta anak buahnya untuk mengambil sabu itu menggantiknya dengan tawas.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Profil Hotman Paris Hutapea, Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi