Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang bertugas menjamin biaya kesehatan pesertanya. 

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari pekerja penerima upah, peserta mandiri, dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. 

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran rutin setiap bulannya.

Namun apabila peserta rutin membayar iuran namun tidak pernah sakit, apakah iuran bisa dicairkan? 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2025 Diganti KRIS, Ini Kriterianya

Penjelasan DJSN

Dikutip dari Kompas.com, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Hal itu sebab BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang mempunyai prinsip gotong royong.

“Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Menurut Muttaqien, gotong royong tersebut dapat membantu satu sama lain antara peserta BPJS.

Gotong royong tersebut seperti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta dengan risiko rendah membantu peserta dengan risiko tinggi, peserta usia muda membantu peserta usia tua, dan tentunya peserta sehat membantu peserta yang sakit.

“Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Baca juga: Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?

 

Besaran iuran BPJS

Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis peserta dan kelas yang diambil.

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

Sementara pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian:

  • Sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • Sebesar 1 persen dibayar oleh peserta.

Selanjutnya, iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan: Rp 35.000 dibayar peserta Rp 7.000 dibayar pemerintah.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak

Dilansir dari Kompas.com, berikut setidaknya 3 cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan secara online:

  • Aplikasi Mobile JKN:
  1. Peserta BPJS Kesehatan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
  2. Peserta mendaftarkan diri apabila belum memiliki akun
  3. Lakukan login dengan memasukkan NIK/nomor kartu dan password.
  4. Masukkan captcha pada kolom yang telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi.
  5. Klik Login
  6. Pilih menu peserta
  7. Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.
  • Layanan Chika (Chat Assistant JKN):
  1. Lakukan chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
  2. Memilih menu cek status peserta
  3. Mengetikkan nomor peserta/NIK
  4. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
  5. CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS
  • Care center 165:
  1. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  2. Memilih jenis layanan 1 (satu)
  3. Memilih layanan status kepesertaa
  4. Mengetikkan nomor peserta/NIK
  5. Masukkan tanggal lahir
  6. Voice Interactive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Baca juga: Akan Dihapus mulai 1 Januari 2025, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini?

 

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS

Terdapat setidaknya 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS sesuai yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018, yakni:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  • Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:
  • Rujukan atas permintaan sendiri
  • Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menkes Anjurkan Masyarakat Skrining untuk Deteksi Dini Kanker, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi