Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kena PHK tapi Disuruh Isi Formulir Pengunduran Diri, Kemnaker: Kalau Memaksa Bisa Masuk Unsur Pidana

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar twit viral soal korban PHK tetapi diminta mengisi formulir pengunduran diri
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai dengan twit pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi diharuskan mengisi formulir pengunduran diri.

Dibuat oleh akun Twitter ini, Senin (20/2/2023), twit tersebut menuliskan bahwa pengunggah terkena PHK dan diminta untuk mengisi Google Form (Gform).

Namun, di bagian alasan pengunduran diri pada formulir, hanya terdapat pilihan "Voluntary (Resign)" dan "Involuntary (Tidak Lulus Probation/Termination)".

Bukan hanya itu, pengunggah pun harus mencentang pernyataan yang menyebut bahwa dirinya mengundurkan diri. Jika tidak, menurut dia, formulir tidak akan bisa dikirim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aku kena cut/phk tapi ini disuruh isi gform surat pengunduran diri. Trus pict yg bawah misal ga aku ceklis jadi gabisa di kirim. Baru kali ini si kena phk, apa emg kyk gitu ya harus ngaku kalo seakan2 aku yg mengundurkan diri? Makasih," tanya pengunggah.

Unggahan ini pun menuai beragam komentar dari warganet Twitter. Sebagian pengguna mengimbau agar pengunggah tak perlu mengisi formulir pengunduran diri.

Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

Sebab, pengunduran diri bisa menyebabkan pengunggah kehilangan hak-hak sebagai pekerja yang terkena PHK.

"Gausah diisi. Itumah akal2an perusahaan biar ga bayar pesangon," tulis salah satu warganet.

"Lah kalo PHK malah suruh isi form mengundurkan diri mah nanti statusnya malah jd mengundurkan diri bukan di PHK. Dan hak karyawan paska PHK kyk pesangon dll bakal invalid dong??" komentar warganet lain.

"@KemnakerRI min masih banyak loh yg kena kaya gini, apa yg harus di lakuin kalo karyawan ada di posisi kaya gini?" tanya warganet lain sembari menandai akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Hingga Rabu (22/2/2023) siang, twit ini sudah dilihat oleh lebih dari 1,2 juta kali dan mendapatkan suka dari 2.100 lebih pengguna.

Baca juga: Deretan Raksasa Teknologi Dunia yang Lakukan PHK Massal pada 2022, Mana Saja?

Lantas, bolehkah memerintahkan pekerja yang di-PHK untuk mengisi formulir pengunduran diri?


Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, PHK karena alasan mengundurkan diri hanya dapat terjadi atas kemauan sendiri dari pekerja atau buruh.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Oleh karena itu, secara normatif, menurut Anwar, pengunduran diri benar-benar dilakukan berdasarkan inisiatif pekerja.

"Atau dengan kata lain, pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi form yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," ujar Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara

Anwar melanjutkan, sesuai Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja atau buruh yang mengundurkan harus memenuhi syarat, antara lain:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Menurut Anwar, prosedur atau mekanisme PHK telah jelas dan detail diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Dalam tataran regulasi tersebut, tidak dimungkinkan adanya PHK sepihak," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Modus Loker Paruh Waktu Shopee via WhatsApp, Pakar: Jangan Mudah Tergiur

Prosedur PHK secara umum

Anwar menerangkan, secara garis besar pemberhentian kerja dimulai dengan pemberitahuan PHK oleh pengusaha.

Kemudian, pekerja atau buruh memberikan tanggapan, baik itu menerima maupun menolak PHK.

Jika pekerja menerima, maka proses PHK selesai dan pekerja atau buruh menerima hak-haknya, termasuk kompensasi.

"PHK selesai, lanjut catatkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat," kata Anwar.

Baca juga: Cara Daftar BSU 2022 dan Apakah yang Kena PHK Bisa Dapat Bantuan?

Sebaliknya, jika pekerja menolak, maka proses berlanjut ke perselisihan hubungan industrial. Pada proses tersebut, masih dimungkinkan kedua pihak membuat kesepakatan-kesepakatan.

"Artinya di tahap awal ini semua pihak didorong untuk selesaikan baik-baik secara bipartit," imbuhnya.

Namun, jika masih tidak ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha, barulah berlanjut ke tahap berikutnya, yakni melalui konsiliasi, arbitrase, atau mediasi.

Jika ternyata masih belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Anwar mengatakan bahwa proses PHK dilanjutkan ke tahap gugatan pengadilan.

"Itu prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.

Baca juga: Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan

Jika memaksa, bisa masuk ranah pidana

Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Hak pekerja korban PKH tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Berbeda, Anwar menjelaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon.

Kendati demikian, pekerja atau buruh yang mengundurkan diri tetap mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

"Uang pisah ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," terang dia.

Sekjen Kemnaker ini pun menegaskan, pemaksaan agar pekerja korban PHK mengisi formulir pengunduran diri bisa masuk dalam ranah pidana.

Dengan begitu, pekerja maupun buruh dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

"Kalau memaksa bisa masuk unsur pidana. Pemaksaan adalah bagian dari intimidasi. Tentunya prosedurnya jelas karena ada perasaan ancaman," ungkapnya.

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi