Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDRONE
Ilustrasi uang. Daftar gaji dan tunjangan kinerja pegawai pajak.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial belakangan diramaikan dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Saat ini, pelaku yang bernama Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pelaku diduga membawa korban menggunakan mobil Jeep Rubicon kemudian dianiaya di sebuah gang kosong.

Disebutkan bahwa pelaku kerap pamer kendaraan-kendaraan mewah seperti unggahan video dan foto yang beredar di media sosial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet pun mempertanyakan sumber kekayaan keluarga Mario yang disebut merupakan seorang pejabat Ditjen Pajak.

Baca juga: Viral, Video Pegawai Pajak di Bekasi Pukul Bawahan, Ini Penjelasan DJP

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai pajak?

Gaji pegawai pajak Kemenkeu

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya, pegawai pajak juga menerima gaji sesuai dengan aturan tersebut.

Dalam aturan itu, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan jabatan masing-masing PNS, yakni minimal Rp 1.560.800 dan maksimal Rp 5.901.200.

Baca juga: Tembus Rp 7.000 Triliun, Mengapa Utang Indonesia Terus Naik? Ini Penjelasan Kemenkeu


Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca juga: 5 Fakta Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak

Tunjangan pegawai pajak Kemenkeu

Selain gaji tersebut, pegawai pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Berikut rinciannya sesuai jabatan:

Baca juga: Penipuan Berkedok Ditjen Pajak Kirim File APK Melalui WhatsApp, Pakar: DJP Kurang Tanggap

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi