Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Gayus Tambunan, Pegawai Pajak Golongan IIIA Usia 31 Tahun yang Punya Harta Puluhan Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Gayus Tambunan yang dipindahkan ke LP Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67 selama tiga bulan. Gayus juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pernah bikin heboh Indonesia pada medio tahun 2010. 

Pegawai Ditjen pajak golongan III A itu terlibat dengan sejumlah kasus mafia pajak dan memiliki harta hingga puluhan miliar. 

Padahal Gayus ketika itu baru berusia 31 tahun, dan sebagai pegawai ditjen pajak yang belum genap 10 tahun bekerja. 

Baca juga: Kisah Gayus Tambunan, Rekening Fantastis dan Kenangan Rambut Palsu

Uang yang disita dari Gayus Rp 74 miliar

Dikutip dari Kompas.com, 19 April 2013 total uang yang disita negara dari Gayus mencapai Rp 74 miliar yang terdiri atas berbagai rekening dan deposito.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia juga memiliki sejumlah aset berupa mobil Honda Jazz, Ford Everest, rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan 31 batang emas masing-masing 100 gram yang juga diperintahkan hakim untuk disita negara.

Harta puluhan miliar yang dimiliki Gayus tentu dinilai tidak masuk akal. Sebab dikutip dari Kompas.com, 12 April 2022, Gayus hanya pegawai golongan IIIA, yang jika merujuk gaji pegawai Kementerian Keuangan saat itu pendapatannya Rp 12,1 juta per bulan atau Rp 145,2 juta setahun.

Namun setelah diselidiki Gayus rupanya bisa mendapatkan insentif hingga Rp 100 miliar yang jika diperhitungkan jauh dari gaji yang seharusnya ia dapat.

Kasus Gayus Tambunan

Gayus ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Mandari Singapura pada Selasa (30/3/2010) atas dugaan kasus Mafia Pajak.

Dalam perjalanan kasusnya, vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sidang di PN Jakarta Selatan tersebut dipimpin Albertina Ho. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Gayus dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Gayus dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menyebabkan negara rugi Rp 570,92 juta.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Andai Aku Gayus Tambunan karya Bona Paputungan

 

Dijatuhi total hukuman 29 tahun

Selanjutnya Gayus juga terbukti memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Ia juga terbukti memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS ketika berperkara di PN Tangerang.

Terakhir, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya yang senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Divonis 7 tahun, kemudian membuat Kejaksaan Agung tidak puas dengan hukuman tersebut yang selanjutnya mengajukan banding.

Dalam putusan banding tersebut hukuman Gayus kemudian ditambah menjadi 8 tahun penjara.

Gayus tidak menerima keputusan banding tersebut sehingga ia kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA saat itu menolak pengajuan kasasi Gayus, dan justru memperberatnya menjadi 12 tahun penjara.

Gayus kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk kasusnya ke Mahkamah Agung.

Akan tetapi, Mahkamah Agung menolak PK tersebut dan menetapkan Gayus harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah kasus lainnya, yakni vonis 8 tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.

Ia juga dijatuhi hukuman penjara 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Gayus selanjutnya menyampaikan keberatan dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2018 karena total hukuman yang ia terima adalah selama 28 tahun penjara.

MA menerima keberatan yang diajukan Gayus kemudian mengurangi hukumannya menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.

Namun MA juga memvonis Gayus penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor. Sehingga total hukuman yang harus dijalani Gayus adalah 29 tahun penjara.

Baca juga: Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Pengurungan Hukuman

 

Gayus nonton tenis di Bali hingga jalan-jalan ke Makau

Gayus sempat membuat heboh karena ketika seharusnya mendekam di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dia justru menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Bali.

Saat itu, ada banyak foto mirip Gayus beredar tengah menonton pertandingan itu.

Sebelum kejadian itu, Gayus juga sempat pergi ke Singapura sebelum ia ditahan.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ibu majelis, ketua, dan anggota karena keluar dari tahanan. Saya tidak berbuat macam-macam. Saya kangen keluarga. Saya cuma mau refreshing. Saya stres," alasan Gayus saat itu.

Selain itu, Gayus juga mengaku sempat keluyuran ke Singapura, Makau, dan Kuala Lumpur selama menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gayus juga mengaku pergi dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono.

Tak hanya itu, pada 9 September 2015 beredar foto Gayus makan di restoran seusai sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Dugaan dikerdilkan

Febri Diansyah ketika masih menjabat sebagai Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Corruption Watch menyebut perkara Gayus dikerdilkan sejak awal.

Ia menilai kasus PT SAT yang menjerat Gayus dinilai amat jauh keterkaitannya dengan asal-muasal kasus tersebut mencuat, yakni rekening Gayus Rp 28 miliar.

”Pemilihan kasus PT SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi polisi dan kejaksaan,” kata Febri pada 2011 lalu sebagaimana dilansir dari Kompas.com ,19 Januari 2021.

Ia juga menilai kepolisian seolah tutup kuping dari kesaksian Gayus di persidangan mengenai kepemilikan rekening Rp 28 miliar yang berasal dari berbagai perusahaan di antaranya Grup Bakrie yang sudah tersiar ke publik.

Latar belakang pendidikan Gayus

Dikutip dari Tribunnews, Gayus dikenal sebagai seseorang yang pintar dan berprestasi sejak dirinya masih bersekolah.

Setelah lulus SMA ia sempat diterima di beberapa perguruan tinggi yakni Universitas Indonesia, STAN, dam STT Telkom Bandung.

Namun saat itu, Gayus lebih memilih STAN. Lulus dari STAN ia sempat ditempatkan di Balikpapan di bagian perpajakan selama dua tahun dan kemudian melanjutkan ke jenjang D4.

Lulus dari D4 Gayus kemudian dimutasi ke Jakarta dan ditempatkan di Dinas Pajak Pusat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Ia juga sempat melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Jayabaya.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Gayus Tambunan Divonis 7 Tahun Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi