KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Surya adalah terpidana kasus korupsi sekaligus pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,64 triliun.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia juga dibebani pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 39,7 triliun.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, pidana selama 15 tahun penjara dijatuhkan karena Surya secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan negara merugi.
Diketahui, vonis yang diberikan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Surya dipenjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Profil Surya Darmadi, Buron KPK yang Kini Jadi Tersangka Kejagung
Berikut alasan hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kendati Surya merugikan negara Rp 2,64 triliun.
Faktor usia
Dilansir dari Kompas.id, Fahzal menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Surya lebih ringan karena pihaknya mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
Terpidana dinilai sudah lanjut usia, mudah sakit, dan mengaku tidak mempunyai trik dalam perkara yang menjeratnya.
Fahzal juga menyampaikan bahwa Surya menunjukkan perilaku yang sopan selama menjalani persidangan.
"Perkebunan mempekerjakan 21.000 karyawan," kata Fahzal.
"Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dan pajak PPH (pajak penghasilan) badan dari lima perusahaan mencapai Rp 715,518 miliar," sambungnya.
Baca juga: Surya Darmadi, Harun Masiku, dan Belasan Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas
Surya jalankan tanggung jawab sosial
Pertimbangan lain yang meringankan vonis Surya adalah perannya dalam tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) untuk kegiatan perkebunan.
Hakim menyampaikan, CSR yang dilakukan Surya adalah membangun perumahan untuk poliklinik, karyawan, rumah ibadah, dan sekolah dengan dana mencapai Rp 200 miliar dan dana pendidikan senilai Rp 28 miliar.
Tak hanya itu, hakim juga tidak memasukkan dan mengembalikan barang-barang yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).
Adapun, total kerugian perekonomian negara yang dihitung hakim mencapai Rp 39,7 triliun.
Nominal tersebut berasal dari PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama yang sudah mempunyai HGU, meski jaksa penuntut umum (JPU) menilai prosesnya ilegal.
Surya juga memiliki tiga perusahaan yang belum mengantongi HGU, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Argo Lestari, dan PT Salma Satu.
Baca juga: 4 Buronan Korupsi yang Belum Tertangkap, Siapa Saja?
Ajukan banding
Setelah hakim membacakan vonis, kuasa hukum Surya, Juniver Girsang, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
Namun, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding.
"Kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis," kata Juniver dikutip dari Kompas.com.
"Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," sambungnya.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana