Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Minta Masyarakat Adukan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Kemewahan, Ini Cara Melaporkannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, (24/2/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong masyarakat Indonesia untuk ikut melaporkan pegawai Kementerian Keuangan yang diduga melanggar integritas, seperti bermewah-mewahan.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Penjelasan Atas Penanganan Internal Sdr. RAT, Jumat (24/2/2023), yang tayang secara virtual melalui akun Youtube Kemenkeu RI.

"Kami meminta bantuan kepada seluruh anggota masyarakat untuk membantu kami dalam menjaga integritas dan tingkah laku seluruh jajaran Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.

Ia menyatakan, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan pegawai Kemenkeu yang tidak  sesuai aturan melalui dua cara, yaitu melalui situs Whistleblowing System (WISE) dan menghubungi hotline pelaporan di nomor 134.

Pengaduan masyarakat yang masuk ke Kemenkeu akan langsung ditindaklanjuti dengan cara verifikasi dan investigasi terhadap terlapor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika terbukti bersalah, orang yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan hukuman disiplin.

Lalu, bagaimana cara masyarakat melaporkan jika ada dugaan pegawai Kementerian Keuangan melanggar aturan?

Baca juga: Viral, Twit soal Pengendara Rubicon Aniaya Pria di Pesanggrahan, Begini Kronologi dan Kondisi Korban


Pelaporan dari masyarakat

Sri Mulyani mengatakan, masyarakat dapat melaporkan pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pelanggaran atau kecurangan melalui nomor hotline 134 atau situs Whistleblowing System (WISE).

Dilansir dari situs resminya (12/2/2020), Whistleblowing System (WISE) adalah aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu bagi warga yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu RI.

Berikut cara yang bisa masyarakat lakukan untuk melaporkan pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pelanggaran, bermewah-mewahan, dan memiliki sumber keuangan yang mencurigakan.

Isi aduan:

Pengaduan pihak pelapor akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

Cara melaporkan

Berikut cara melaporkan pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pelanggaran melalui situs WISE:

Baca juga: Sri Mulyani Dulu Senang Orang Pamer Harta, Kini Marah Saat Anak Pegawai Pajak Pelakunya

Pengawasan dari Kemenkeu

Sementara itu, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa Kemenkeu sesungguhnya memiliki tiga lapis pertahanan untuk menjaga integritas orang-orang yang bekerja di bawah lembaga tersebut.

Berikut tiga pertahanan yang Kemenkeu lakukan untuk mengawasi kinerja anggotanya:

Setiap pimpinan unit kerja di Kemenkeu harus mengawasi staf atau jajaran di bawahnya yang ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta melanggar aturan ASN dan integritas.

  • Kepatuhan internal di setiap unit Eselon I.

Setiap pegawai Kemenkeu harus disiplin serta mampu mengidentifikasi dan mencegah adanya pelanggaran aturan.

  • Peran Direktorat Jenderal Kemenkeu

Setiap Ditjen di Kemenkeu memiliki struktur dan kelengkapan untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas lembaga ini.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan perbaikan atas ketiga lapis pertahanan integritas Kemenkeu ini.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Dirjen Pajak Khawatir Turunkan Kepercayaan Masyarakat

Rafael Alun dicopot dari jabatan

Sri Mulyani memutuskan mencabut Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pencopotan tersebut berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Pegawai Eselon III DJP Kemenkeu itu mendapatkan sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) melakukan penganiayaan kepada David, anak dari anggota GP Ansor.

Dilansir dari Kompas.com (24/2/2023), Rafael Alun diketahui memiliki harta mencapai Rp 56,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.

Anehnya, dalam laporan tersebut, mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang digunakan Mario tidak tercatat dalam pelaporan harta.

Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan Mario dalam aksi penganiayaan juga terbukti masih menunggak pajak.

Atas kejadian ini, Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa kewajaran harta dan tindakan disiplin terhadap Rafael Alun.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari Saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi