KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong masyarakat Indonesia untuk ikut melaporkan pegawai Kementerian Keuangan yang diduga melanggar integritas, seperti bermewah-mewahan.
Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Penjelasan Atas Penanganan Internal Sdr. RAT, Jumat (24/2/2023), yang tayang secara virtual melalui akun Youtube Kemenkeu RI.
"Kami meminta bantuan kepada seluruh anggota masyarakat untuk membantu kami dalam menjaga integritas dan tingkah laku seluruh jajaran Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.
Ia menyatakan, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan pegawai Kemenkeu yang tidak sesuai aturan melalui dua cara, yaitu melalui situs Whistleblowing System (WISE) dan menghubungi hotline pelaporan di nomor 134.
Pengaduan masyarakat yang masuk ke Kemenkeu akan langsung ditindaklanjuti dengan cara verifikasi dan investigasi terhadap terlapor.
Jika terbukti bersalah, orang yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan hukuman disiplin.
Lalu, bagaimana cara masyarakat melaporkan jika ada dugaan pegawai Kementerian Keuangan melanggar aturan?
Baca juga: Viral, Twit soal Pengendara Rubicon Aniaya Pria di Pesanggrahan, Begini Kronologi dan Kondisi Korban
Pelaporan dari masyarakat
Sri Mulyani mengatakan, masyarakat dapat melaporkan pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pelanggaran atau kecurangan melalui nomor hotline 134 atau situs Whistleblowing System (WISE).
Dilansir dari situs resminya (12/2/2020), Whistleblowing System (WISE) adalah aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu bagi warga yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu RI.
Berikut cara yang bisa masyarakat lakukan untuk melaporkan pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pelanggaran, bermewah-mewahan, dan memiliki sumber keuangan yang mencurigakan.
Isi aduan:Pengaduan pihak pelapor akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where: Di mana perbuatan tersebut dilakukan
- When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
Berikut cara melaporkan pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pelanggaran melalui situs WISE:
- Masuk ke situs https://www.wise.kemenkeu.go.id.
- Klik tombol "login", lalu isikan username dan password Anda.
- Jika belum terdaftar, klik tombol "register". Lalu, isikan data diri berupa nama samaran dan kata sandi yang rahasia.
- Klik tombol "register" maka pelapor akan otomatis login ke aplikasi WISE.
- Klik menu "pengaduan" untuk merekam pengaduan baru dan "tambah pengaduan" jika ada lebih dari satu pengaduan.
- Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang diketahui, lalu klik tombol "Lanjut".
- Pastikan semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Tulis informasi yang sebisa mungkin memenuhi unsur 4W + 1H.
- Jika punya, lampirkan bukti aduan dalam bentuk file foto atau dokumen lain.
- Selesaikan proses pengaduan.
- Setelah selesai mengisi, klik "kirim" untuk melanjutkan tahap selanjutnya atau klik "hapus" untuk membatalkan proses pelaporan.
- Cetak nomor registrasi pengaduan.
- Catat dan simpan baik-baik nama samaran (username) dan kata sandi (password) yang digunakan.
- Simpan nomor registrasi untuk mengetahui status atau tindak lanjut pengaduan.
- Kementerian Keuangan akan menghubungi pelapor melalui kontak yang dicantumkan dalam Form Pengaduan jika pengaduan yang dikirimkan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Sri Mulyani Dulu Senang Orang Pamer Harta, Kini Marah Saat Anak Pegawai Pajak Pelakunya
Pengawasan dari Kemenkeu
Sementara itu, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa Kemenkeu sesungguhnya memiliki tiga lapis pertahanan untuk menjaga integritas orang-orang yang bekerja di bawah lembaga tersebut.
Berikut tiga pertahanan yang Kemenkeu lakukan untuk mengawasi kinerja anggotanya:
- Manajemen dan pimpinan unit terkait.
Setiap pimpinan unit kerja di Kemenkeu harus mengawasi staf atau jajaran di bawahnya yang ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta melanggar aturan ASN dan integritas.
- Kepatuhan internal di setiap unit Eselon I.
Setiap pegawai Kemenkeu harus disiplin serta mampu mengidentifikasi dan mencegah adanya pelanggaran aturan.
- Peran Direktorat Jenderal Kemenkeu
Setiap Ditjen di Kemenkeu memiliki struktur dan kelengkapan untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas lembaga ini.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan perbaikan atas ketiga lapis pertahanan integritas Kemenkeu ini.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Dirjen Pajak Khawatir Turunkan Kepercayaan Masyarakat
Rafael Alun dicopot dari jabatan
Sri Mulyani memutuskan mencabut Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pencopotan tersebut berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Pegawai Eselon III DJP Kemenkeu itu mendapatkan sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) melakukan penganiayaan kepada David, anak dari anggota GP Ansor.
Dilansir dari Kompas.com (24/2/2023), Rafael Alun diketahui memiliki harta mencapai Rp 56,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.
Anehnya, dalam laporan tersebut, mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang digunakan Mario tidak tercatat dalam pelaporan harta.
Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan Mario dalam aksi penganiayaan juga terbukti masih menunggak pajak.
Atas kejadian ini, Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa kewajaran harta dan tindakan disiplin terhadap Rafael Alun.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari Saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.