Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Pesan Eror Saat Isi E-Filing SPT Tahunan, Berikut Cara Mengatasinya

Baca di App
Lihat Foto
https://djponline.pajak.go.id/
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Masyarakat sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak sejak awal Januari 2023.

Adapun batas pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023.

Untuk diketahui, pelaporan SPT tahunan diberlakukan bagi Wajib Pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara lapor SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri maupun online memakai e-Filing dan e-Form di DJP Online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika melakukan pengisian SPT, Anda mungkin menemukan pesan eror saat melakukan pengisian.

Berikut ini sejumlah pesan eror yang bisa muncul saat isi e-Filing beserta cara penyelesaiannya sebagaimana dikutip dari laman DJP:

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online via E-Filing


1. Eror 405

Jika muncul pesan "EROR 405" saat sedang membuat SPT maka penyebabnya bisa karena status NPWP wajib pajak (WP).

Untuk mengatasi masalah ini maka Anda bisa menghubungi petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda.

2. NTPN tidak valid

Apabila muncul pesan "NTPN tidak valid" maka bisa terjadi karena NTPN yang diisi tak sesuai sistem.

Solusinya, pastikan tidak ada kesalahan pengisian NTPN di mana pengisian harus diisi dengan karakter yang case sensitive.

Selain itu pastikan kode jenis setor dan MAP harus sesuai. Jika masalah belum terselesaikan maka bisa menghubungi KPP terdaftar.

Baca juga: Cara Membuat EFIN secara Online dan Batas Akhir Lapor SPT 2023

3. Nomor pemindahbukuan tidak valid

Masalah ini bisa muncul karena nomor pemindahbukuan yang diisi tak sesuai dengan sistem.

Nomor pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya.

Jika muncul masalah ini maka pastikan tak ada kesalahan pengisian dan jika pengisian masih gagal, hubungi KPP terdaftar.

4. Jenis pembayaran tidak dipilih

Penyebab munculnya pesan eror tersebut adalah wajib pajak tak memilih apakah dirinya memenuhi kurang bayar secara NTPN atau Pbk.

Solusi masalah ini yakni wajib pajak harus memilih dulu data yang diisi apakah NTPN atau Pbk.

5. Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta

Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tak bisa dipakai wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta.

Dengan demikian jika muncul pesan eror tersebut maka wajib pajak bisa menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S.

Baca juga: Membaik tapi Belum Sadar, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terkena Diffuse Axonal Injury

6. NPWP tidak ditemukan

Apabila mendapatkan pesan "NPWP tidak ditemukan" ketika menginput bukti potong pada SPT 1770S, maka masalah bisa muncul karena NPWP yang dimasukkan pada bagian bukti potong tak ada dalam sistem.

Solusinya adalah cek kembali NPWP pemotong. Pastikan NPWP pemotong yang dimasukkan sudah benar dengan 15 digit angka.

7. WP tidak lengkap

Pesan eror berupa "WP tidak lengkap" saat pengisian SPT 1770S maka kemungkinannya karena NPWP yang dimasukkan pada bagian bukti potong tak berjumlah 15 digit.

Untuk mengatasinya pastikan untuk mengecek NPWP pemotong.

Wajib pajak harus memasukkan NPWP pemotong dengan benar sebanyak 15 digit angka.

8. Eror 302

Munculnya notifikasi "Eror 302" bisa terjadi karena koneksi yang terputus atau session time out di mana idle time melebihi 30 menit.

Guna mengatasi masalah ini Anda bisa login kembali. Selanjutnya jika isian cukup banyak atau data belum lengkap bisa memakai e-Form sebagai alternatif.

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

9. Tidak dapat masuk ke halaman e-Filling

Apabila wajib pajak tidak dapat masuk ke halaman e-Filling, maka kemungkinannya nomor telepon pada profil wajib pajak belum terisi. Selain itu hal ini bisa terjadi karena role e-filing tidak ada.

Wajib pajak bisa melakukan update profil pada DJP Online. Wajib pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak jika masalah belum teratasi.

10. SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar

Jika muncul status "SPT kurang bayar" maka penyebabnya di antaranya adalah WP belum melakukan pembayaran, atau sudah melakukan pembayaran pajak namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai kurang bayar pada SPT.

Untuk mengatasi masalah ini maka WP harus melakukan pembayaran terlebih dahulu agar bisa melaporkan SPT.

Pembayaran dilakukan sesuai nilai kurang bayar pada SPT. Atau, WP juga bisa mengisi tanggal pelunasan.

Dikutip dari Kompas.com, 26 Maret 2021, status "Kurang Bayar" terjadi jika berdasarkan perhitungan pajak tahunannya, jumlah pajak terutang lebih besar daripada kredit pajaknya.

Adapun status "Lebih Bayar" terjadi jika pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya, atau wajib pajak kelebihan membayar pajak.

Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online via E-Filing

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi