Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Harta Kekayaan Pejabat Negara di elhkpn.kpk.go.id

Baca di App
Lihat Foto
KPK.go.id
Tangkapan layar laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikelola oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio juga membuat kekayaan ayahnya, mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, ikut dikulik. 

Sebagai pejabat negara, warganet bisa melihat laporan harta kekayaan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu. Dari hasil penelusuran, harta kekayaan Rafael mencapai Rp 56 miliar. 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dilihat di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lantas, bagaimana cara mengetahui atau mengecek harta kekayaan pejabat di LHKPN?

Baca juga: 5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara cek kekayaan pejabat

Pejabat negara diwajibkan untuk mengirimkan LHKPN kepada KPK.

Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.

Berikut cara mengakses harta kekayaan pejabat, dikutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK:

  1. Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu "e-Announcement" atau pilih "Akses Pengumuman LHKPN" yang muncul di halaman depan saat membuka laman tersebut.
  2. Pada menu "e-Announcement", masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggera negara untuk pencarian LHKPN. Jika tidak mengetahui instansi seorang pejabat, cukup ketikkan nama lengkapnya.
  3. Centang kode keamanan captcha.
  4. Setelah ditemukan, Anda bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.
  5. Penjelasan harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini.
  6. Isikan nama, usia, dan profesi Anda, kemudian klik "Dowonload". Rincian harta kekayaan pejabat pun akan muncul di layar Anda.

Baca juga: Ternyata PPATK Sudah Analisis Kekayaan Rafael Trisambodo

 

Rincian kekayaan dan perbandingan dari tahun ke tahun

Ada tiga tombol berwarna saat Anda menemukan nama beserta harta kekayaan pejabat.

Jika tombol berwarna hijau untuk mengakses kekayaan secara rinci, maka tombol berwarna biru berlambang kertas untuk membandingkannya dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sementara lambang berwarna merah dengan simbol toa berfungsi untuk melaporkan kekayaan pejabat yang dianggap tidak sesuai.

Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN tersebut dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor telepon, dan alamat email yang benar.

Anda dapat menyertakan bukti-bukti pendukung, seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan ukuran maksimal 6.000kb, serta keterangan lainnya.

Baca juga: Sri Mulyani Pertanyakan Sumber Kekayaan yang Ditampilkan Mario Si Anak Pejabat Ditjen Pajak

 

Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Dalam laporan kekayaannya, Rafael diketahui memiliki total harta sebesar Rp 56.104.350.289 pada periodik 2021.

Mayoritas kekayaannya berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 51.937.781.000. Ia tercatat memiliki 11 properti yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta.

Bahkan, tanah dan bangunannya yang berada di Jakarta Barat senilai Rp 21.911.638.000.

Rafael juga diketahui memiliki kekayaan di bidang transportasi dan mesin senilai Rp 425.000.000.

Dua kendarannya yang tercatat adalah mobil Toyota Camry dan mobil Toyota Kijang.

Ia juga memiliki harta bergerak seniali Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, serta harta lainnya sebesar Rp 419.040.381.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi