Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pegawai Pajak dengan Kekayaan 'Gendut', dari Gayus Tambunan hingga Rafael Alun Trisambodo

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menjadi sorotan setelah salah seorang pegawainya memiliki harta kekayaan dinilai tidak wajar.

Pejabat eselon III Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56 miliar.

Harta kekayaan itu dinilai tidak sesuai gaji dan tunjangan yang diterima seorang pejabat eselon III DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Harta jumbo Rafael ini terungkap setelah anaknya terjerat kasus penganiayaan terhadap anak dari salah satu pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Sebelum Rafael, ada sejumlah pegawai pajak yang memiliki kekayaan jumbo dan dinilai tak wajar. Mulai dari Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika Merthana, hingga Angin Prayitno Aji. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Perjalanan Kasus Dandy hingga Sang Ayah Mengundurkan Diri dari Ditjen Pajak

1. Gayus Tambunan

Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan atau Gayus Tambunan adalah pegawai pajak golongan III A dengan usia 30 tahun pada 2010.

Namun saat itu, Gayus diketahui memiliki rekening gendut hingga Rp 28 miliar. Hal itu dinilai tak wajar. 

Sebagai pegawai pajak golongan III A dia mendapat gaji Rp 12,1 juta setiap bulan atau Rp 145 juta setahun, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Dari hasil penyelidikan, Gayus terlibat dalam sejumlah kasus Mafia Pajak mulai dari manipulasi pajak, penyuapan, hingga paspor palsu. 

Negara lalu menyita harta Gayus yang mencapai Rp 74 miliar terdiri atas berbagai rekening dan deposito, aset berupa mobil Honda Jazz, Ford Everest, rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan 31 batang emas masing-masing 100 gram. 

Gayus juga dihukum terkait sejumlah kasus yang totalnya mencapai 29 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Gayus Tambunan, Pegawai Pajak Golongan IIIA Usia 31 Tahun yang Punya Harta Puluhan Miliar

2. Dhana Widyatmika Merthana

Pegawai pajak lainnya yang memiliki harta kekayaan gendut adalah Dhana Widyatmika Merthana. 

Dhana yang berstatus sebagai ASN golongan III/C ini memiliki memiliki rekening senilai Rp 60 miliar, padahal gaji Dhana sesuai golongan kepegawaiannya III/C kurang dari Rp 5 juta per bulan pada 2012. 

Jumlah ini belum termasuk uang senilai 250.000 dollar AS dan 18 rekening dengan jumlah melebihi kepatutan yang dimiliki istrinya, Diah Anggraini. 

Dalam LHKPN juga tak ada mobil mobil impor asal Amerika Serikat merek Chrysler milik Dhana dengan nomor polisi B 907 DA.

Dikutip dari Kompas.com, ia berdalih bahwa hartanya bahwa kekayaan tersebut merupakan warisan orangtua dan mertuanya.

Pada 2012, ia divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan diperberat menjadi 10 tahun setelah mengajukan banding pada 2013.

Hakim menilai, Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai pajak, melakukan pemerasan, dan pencucian uang.

Baca juga: Cara Mengecek Harta Kekayaan Pejabat Negara di elhkpn.kpk.go.id

 

3. Angin Prayitno Aji

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memiliki kekayaan fantastis. Dalam laporan LHKPN, ia tercatat memiliki harta sebesar Rp 18,62 miliar.

Namun, Angin ternyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 9 tahun penjara pada Februari 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji senilai Rp 57 miliar.

Aset tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

Ia terbukti menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai pajak, yakni dua konsultasn pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas, serta konsultasn PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.

Awal tahun ini, Angin kembali diseret ke meja hijau dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Sri Mulyani Perintahkan Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

4. Wawan Ridwan

Wawan Ridwan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6 miliar.

Ia juga pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019.

Pada Juni 2022, ia divonis 9 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Majelis hakim berpendapat dalam kurun waktu April 2019 hingga Agustus 2020 terdakwa sudah menyamarkan harta kekayaan dengan membeli tanah dan kendaraan senilai Rp 5,024 miliar.

Baca juga: Mahfud: PPATK Sudah Serahkan Laporan Kekayaan Rafael Alun yang Agak Aneh ke KPK sejak 2012

5. Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo yang baru mengundurkan diri dari ASN Kemenkeu diketahui memiliki harta fantastis.

Ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 56 miliar, jauh melampau Dirjen Pajak Suryo Utomo yang hanya Rp 14,4 miliar.

Kekayaan Rafael juga hampir menyamai Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki harta sebesar Rp 58 miliar.

Kejanggalan lain terungkap dalam LHKPN Rafael. Sebab, mobil Rubicon dan Harley Davidson tak ada dalam laporan kekayaan itu.

Saat ini, pihak Kementerian Keuangan telah menelusuri aset dan kekayaan tak wajar yang dimiliki oleh Rafael.

(Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno, Syakirun Ni'am | Editor: Diamanty Meiliana, Krisiandi, Icha Rastika, Novianti Setuningsih, Aryo Putranto Saptohutomo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi