Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Protes Mengapa Wajib Pajak Harus Lapor Setiap Tahun, Ini Kata Kemenkeu

Baca di App
Lihat Foto
https://djponline.pajak.go.id/
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai dengan warganet yang menyerukan protes terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tepatnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Bermula dari akun ini, pada Jumat (24/2/2023), pengunggah mengatakan bahwa wajib lapor pajak patut dihentikan.

Pengunggah berpendapat, dirinya sudah rutin membayar pajak harta pribadi setiap tahun.

Dia pun meragukan bahwa Kemenkeu tidak memiliki sistem terintegrasi yang bisa mengecek pajak, hingga dirinya harus kembali membuat laporan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yuk @DitjenPajakRI hentikan bu**sh*t buang-buang waktu buat wajib lapor ini yuk! Kalian yang potong gaji saya jadi cukup kantor + kalian saja yang setor bukti potongnya. Ready?" tulis pengunggah.

"Perkara harta pribadi, saya juga sudah rutin bayar taunan. Masa kalian nggak ada sistem teintegrasi yang bisa cek itu? Masa saya harus lapor lagi?" lanjut dia.

Beberapa warganet pun menyetujui twit yang telah dilihat lebih dari 2 juta kali dan disukai oleh lebih dari 12.600 pengguna ini.

"INIII. Naon yak udah kita yang bayar kita pula yang lapor. Cuma tau apa kita," komentar salah satu warganet.

"Setuju banget iniii, aneh memang, dan tiap taon aku ngedumel hal yg sama," kata warganet lain.

"Sama persis dengan kebingungan saya selama ini.. situ kan dah motong lgsg jumlah yg ditentukan.. kenapa pula kita kudu ribet ngisi spt.. seharusnya kan otomatis data masuk sistem," ungkap pengguna lain.

Lantas, bagaimana penjelasan Kemenkeu? 

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online via E-Filing


Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, sistem pemungutan pajak di mana pembayaran dan pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak disebut self-assessment.

Dengan self-assessment, wajib pajak berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan.

"Petugas pajak berperan mengawasi. Contoh penerapan self-assessment adalah PPN dan PPh," ujar Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Dia melanjutkan, melalui self-assessment, pemerintah ingin memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Hal ini, menurut Yustinus, juga dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak itu sendiri.

Segala perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak pun akan dianggap benar sampai dengan petugas pajak dapat menemukan dan membuktikan adanya kesalahan perhitungan.

"Demikian, edukasi serta sinergi wajib pajak dan petugas pajak menjadi sangat penting sebagai upaya gotong royong bersama dalam membangun negeri ini," kata dia.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023

Tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis ini menerangkan, selain self-assessment, Indonesia juga menganut dua sistem pemungutan pajak lain.

Dua sistem tersebut adalah official assessment dan withholding system.

1. Official assessment system

Menurut Yustinus, official assessment system artinya petugas pajak berwenang menghitung dan memungut besaran pajak terutang, sementara wajib pajak bersifat pasif.

Contoh dari sistem pemungutan pajak jenis ini adalah pajak bumi dan bangunan atau PBB.

2. Withholding system

Withholding system, menurut Yustinus adalah besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga, dan bukan oleh wajib pajak maupun petugas pajak.

Contoh withholding system, antara lain pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi.

Dengan sistem ini, pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.

"Jenis pajak dengan sistem ini meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi