Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disorot publik.

Hal ini terjadi akibat kasus penganiayaan yang dilakukan MDS (20), anak eks pegawai pajak terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17).

Faktanya, ini bukan kali pertama pegawai pajak di lingkungan Kemenkeu terlibat dalam kasus yang merugikan orang lain.

Berikut deretan pegawai DJP yang terlibat kasus:

Baca juga: 5 Pegawai Pajak dengan Kekayaan Gendut, dari Gayus Tambunan hingga Rafael Alun Trisambodo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari MDS tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) silam.

Diberitakan Kompas.com (25/2/2023), Rafael terseret kasus ini bukan lantaran terlibat dalam penganiayaan. Namun, mantan pegawai DJP Eselon III itu dianggap memiliki kekayaan tidak wajar.

Ia diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di DJP karena melanggar Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Sri Mulyani Dulu Senang Orang Pamer Harta, Kini Marah Saat Anak Pegawai Pajak Pelakunya


2. Muhammad Asrul Zani

Dikutip dari Kompas.com (8/6/2022), Muhammad Asrul Zani merupakan pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara. Ia terlibat kasus pemukulan atas Dian Hardianto, bawahannya pada Senin (6/6/2022).

Asrul memukul Dian karena korban dianggap belum menyelesaikan pekerjaannya dan Asrul tidak terima panggilan teleponnya diabaikan. 

Kasus ini berakhir damai usai keduanya menandatangani surat pernyataan di Kantor Polsek Bekasi Timur, Rabu (8/6/2022).

3. Angin Prayitno Aji

Dikutip dari Kompas.com (24/1/2023), Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penaguhan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 40 miliar dan melakukan TPPU. Ini kali kedua ia berurusan dengan meja hijau.

Sebelumnya ia divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak. 

Angin Prayitno kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan dan harus membayar Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura.

Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu

4. Bahasyim Assifie

Kompas.com (4/2/2011) memberitakan, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Pencucian Uang, Rabu (2/2/2011).

Bahasyim menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat ia menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak pada Februari 2005. Ia juga terbukti melakukan pencucian uang.

Ia divonis 10 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan 681.153 dolar AS juga disita untuk negara.

5. Wawan Ridwan

Dilansir dari Kompas.com (30/5/2022), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Wawan Ridwan dinilai menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Uang tersebut diterima untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak di tahun 2016.

Suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara gratifikasi berasal dari sembilan perusahaan.

Akibatnya, Wawan dituntut 10 tahun penjara, pidana denda senilai Rp 300 juta, dan denda tambahan Rp 2,373 miliar subsider 2 tahun penjara pada Senin (30/5/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak?

6. Alfred Simanjuntak

Diberitakan Kompas.com (14/6/2022), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Alfred Simanjuntak juga terlibat dalam kasus yang menimpa Wawan Ridwan.

Keduanya menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Alfred mendapatkan pidana 8 tahun penjara sementara Wawan dihukum 9 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Gayus Tambunan

Dikutip dari Kompas.com (23/2/2023), pegawai DJP golongan III A Gayus Tambunan terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan kerugian Rp 570,92 juta.

Selain itu ia juga memberikan uang kepada polisi total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS, dan terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga dari hasil korupsi.

Kemudian, ia juga melakukan penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang, penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, serta pemalsuan paspor.

Gayus dijatuhi hukuman total 29 tahun penjara.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Masyarakat Adukan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Kemewahan, Ini Cara Melaporkannya

8. Handang Soekarno

Dilansir dari Kompas.com (1/8/2017), mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Hadang menerima vonis 10 tahun penjara dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak Selasa (1/8/2017).

9. Dhana Widyatmika

Kompas.com memberitakan, pegawai DJP Dhana Widyatmika terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo

Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama sebanyak Rp 1 miliar. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian.

Atas tindakan ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan pada Jumat (9/11/2012).

Baca juga: Ramai Tagar #StopBayarPajak, Ini Dampak bagi Negara jika Masyarakat Tidak Bayar Pajak

10. Pargono Riyadi

Dikutip dari Kompas.com (10/4/2013), pegawai DJP Pargono Riyadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memeras Asep Hendro, seorang pebalap nasional era 90-an.

Asep Hendro memiliki bengkel AHRS (Asep Hendro Racing Sports) di Jalan Tole Iskandar Depok.

Ia mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Tapi PR diduga memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah.

Penyidik KPK menyita uang Rp 25 juta dalam kantung kresek putih yang diduga merupakan bagian dari dana yang diminta Pargono kepada AH.

(Sumber: Kompas.com/Icha Rastika, Abba Gabrillin, Tatang Guritno, Syakirun Ni'am, Joy Andre, Muhammad Idris, Dian Erika Nugraheny, Faj, Nur Rohmi Aida, Icha Rastika | Editor: Tri Wahono, Sandro Gatra, Dani Prabowo, Icha Rastika, Novianti Setuningsih, Kristian Erdianto, Muhammad Idris, Dani Prabowo, Rizal Setyo Nugroho, Hindra)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi