Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Mario Dandy Satrio (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Untuk diketahui, Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023) pagi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Dandy hingga Sang Ayah Mengundurkan Diri dari Ditjen Pajak


Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy

Kasus penganiayaan ini pertama kali diunggah oleh akun @addtaufiq pada Selasa (21/2/2023).

Dalam unggahannya, ia menyertakan foto mobil Rubicon yang diduga digunakan untuk membawa korban ke lokasi penganiayaan.

"Kendaraan bernopol plat palsu ini dipakai untuk membawa anak teman saya untuk dianiaya. Pelaku berjumlah 3 orang. Silahkan diusut Jendral @ListyoSigitP @DivHumas_Polri @Jatanraspoldamj @PolresJaksel," tulis akun tersebut.

Tak lama setelah unggahan itu, muncul unggahan dari akun @LenteraBangsaa_ yang menuliskan kronologi kejadian penganiayaan.

Baca juga: Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi

Tersangka lain

Selain itu, dia juga mengungkapkan identitas pelaku, yakni Mario Dandy Satrio yang merupakan seorang anak pejabat dinas pajak.

Usai terungkapnya identitas, warganet pun ramai-ramai menelusuri jejak media sosial Mario Dandy.

Dalam banyak unggahan yang beredar di Twitter, muncul foto dan video Mario Dandy dengan koleksi kendaraan-kendaraan mewahnya, seperti Jeep Rubicon dan Harley Davidson.

Baca juga: Perjalanan Kasus Dandy hingga Sang Ayah Mengundurkan Diri dari Ditjen Pajak

Polisi menetapkan tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor, D (17), koma, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Shane diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap D yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban. Sementara Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

Sebelumnya Shane diduga memprovokasi Mario untuk memberikan D “pelajaran”.

"Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario)," ujar Ade, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Update Kondisi Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario: Sudah Mulai Merespons Suara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi