Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru, Cek Sebelum Beli Tiket Lebaran!

Baca di App
Lihat Foto
dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta
Ilustrasi kereta api. Syarat naik kereta api terbaru, cek sebelum membeli tiket mudik mulai 26 Februari 2023.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan tiket mudik Lebaran mulai hari ini, Minggu (26/2/2023).

Sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, penting untuk melihat kembali syarat naik kereta api yang masih berlaku.

Hal ini bertujuan agar pembelian dan perjalanan pulang ke kampung halaman tetap lancar dan aman hingga berkumpul bersama sanak saudara.

Lantas, apa saja syarat perjalanan naik kereta api terbaru?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 26 Februari 2023


Syarat naik kereta api terbaru

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan naik kereta api masih sama dengan aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Aturan dan syarat tersebut, yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Joni melanjutkan, perubahan persyaratan tersebut juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Aturan naik kereta api jarak jauh

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:

1. Usia 18 tahun ke atas 2. Usia 13-17 tahun 3. Usia 6-12 tahun 4. Di bawah usia 6 tahun

Baca juga: Apa Itu Tiket Kereta Api Go Show? Ini Cara Beli dan Daftar KA yang Bisa Go Show

Aturan naik kereta api lokal dan aglomerasi

Berbeda dari kereta api jarak jauh, berikut syarat naik kereta lokal dan aglomerasi terbaru:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi