KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta masyarakat tidak ragu melaporkan pegawai Kemenkeu yang mempunyai gaya hidup hedon, melanggar aturan, dan menyalahgunakan wewenang.
Masyarakat, kata Sri Mulyani, dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kemenkeu di nomor hotline 134 atau melalui laman www.wise.kemenkeu.go.id.
Hal itu dikatakannya dalam konferesi pers, dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
"Saya berharap masyarakat membantu kami untuk menjaga penegakan disiplin dan integritas pegawai Kemenkeu. Kalau masyarakat lihat, kenal, dan mengetahui tolong sampaikan ke kami mengenai mereka," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, WISE adalah Whistleblowing System yang dimiliki Kemenkeu.
Sistem itu memungkinkan masyarakat untuk ikut serta mengawasai kinerja pegawai kementerian yang dipimpinnya.
Baca juga: Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor
Cara melaporkannya
1. Buka laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/
2. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
3. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol "Register" dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Register", maka Anda akan otomatis login ke Aplikasi.
- Buat nama samaran (username) dan kata sandi (password) yang Anda ketahui sendiri
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda
4. Klik menu "Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.
5. Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru
6. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "Lanjut"
Baca juga: Perjalanan Kasus Dandy hingga Sang Ayah Mengundurkan Diri dari Ditjen Pajak
7. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H
8. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silakan dilengkapi di halaman pengaduan.
- Caranya: Setelah membaca petunjuk untuk menyertakan lampiran, klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.
9. Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan Anda.
10. Halaman berikutnya memberi kesempatan bagi anda yang ingin mencetak nomor register pengaduan.
- Catat dan simpan dengan baik nama samaran (username) dan kata sandi (password).
- Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh saat melakukan pengaduan untuk mengetahui status atau tindak lanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
- Kementerian Keuangan akan menghubungi Anda melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam form pengaduan apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury yang Dialami Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio ?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.