Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Sri Mulyani untuk Melaporkan Pegawai Kemenku Bergaya Hidup Hedon, Bagaimana Caranya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, (24/2/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta masyarakat tidak ragu melaporkan pegawai Kemenkeu yang mempunyai gaya hidup hedon, melanggar aturan, dan menyalahgunakan wewenang.

Masyarakat, kata Sri Mulyani, dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kemenkeu di nomor hotline 134 atau melalui laman www.wise.kemenkeu.go.id.

Hal itu dikatakannya dalam konferesi pers, dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

"Saya berharap masyarakat membantu kami untuk menjaga penegakan disiplin dan integritas pegawai Kemenkeu. Kalau masyarakat lihat, kenal, dan mengetahui tolong sampaikan ke kami mengenai mereka," kata Sri Mulyani.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menjelaskan, WISE adalah Whistleblowing System yang dimiliki Kemenkeu.

Sistem itu memungkinkan masyarakat untuk ikut serta mengawasai kinerja pegawai kementerian yang dipimpinnya.

Baca juga: Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor


Baca juga: Update Kasus Mario Dandy: Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya dan Sanggahan SMA Taruna Nusantara

Cara melaporkannya

1. Buka laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/

2. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.

3. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol "Register" dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Register", maka Anda akan otomatis login ke Aplikasi.

4. Klik menu "Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.

5. Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru

6. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "Lanjut"

Baca juga: Perjalanan Kasus Dandy hingga Sang Ayah Mengundurkan Diri dari Ditjen Pajak

7. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

8. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silakan dilengkapi di halaman pengaduan.

9. Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan Anda.

10. Halaman berikutnya memberi kesempatan bagi anda yang ingin mencetak nomor register pengaduan.

Baca juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury yang Dialami Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio ?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi