Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Uang Rupiah Logam Ditolak Petugas Parkir, BI Buka Suara

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar video soal petugas loket parkir menolak uang Rupiah logam
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan petugas loket parkir menolak uang rupiah logam, viral di media sosial.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok ini, kemudian diunggah kembali di media sosial Instagram oleh akun ini, Jumat (24/2/2023).

Pengunggah menerangkan, usai berbelanja di Pasar Saraswati, Ciledug, Tangerang, Banten, orang dalam video hendak membayar parkir sebesar Rp 3.000.

Semula, tarif akan dibayar dengan uang kertas Rp 1.000 dan uang receh atau logam senilai Rp 2.000. Uang logam tersebut disebut telah disusun rapi menggunakan selotip. Namun, petugas menolaknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nih mbaknya menolak kalau dibayar pakai recehan ya. Itu duit masih berlaku, duit nasional Republik Indonesia. Anda yang menolak ya mbak ya," suara dalam video.

Petugas dalam video berdalih, pengguna parkir yang lain tidak ada yang mau menerima kembalian berupa uang logam.

"Masalahnya kalau misalkan nggak itu (uang kertas), yang lain pada nggak mau dikembalikan pakai ini (uang logam)," timpal petugas.

Respons warganet

Menanggapi unggahan tersebut, beberapa warganet pun mengaku heran mengapa banyak masyarakat menolak uang logam.

"Iya gw heran knpa uang coin 100 sm 200 dibilang kagak laku klo belanja di warung," komentar salah satu warganet.

"Kok rupiah ditolak di NKRI," tulis warganet lain.

"Eh serius tp beneran lo, di warung udah ga trima uang gtu, kenapa ya?" tanya pengguna lain.

Hingga Minggu (26/2/2023) siang, unggahan ini telah mendapatkan lebih dari 970 suka dan 77 komentar dari pengguna Instagram.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?

Baca juga: Ramai soal Kembalian Diganti Barang dan Bukan Uang Rupiah, Ini Kata BI


Tolak Rupiah melanggar UU

Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi menegaskan, penolakan terhadap penggunaan uang Rupiah, termasuk uang logam, melanggar peraturan perundang-undangan.

"Tentu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Fajar menjelaskan, dalam Pasal 23 UU tersebut, diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Larangan menolak Rupiah juga berlaku jika uang tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi.

"Dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah," imbuh Fajar.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 atau dengan kata lain menolak uang Rupiah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun.

Bukan hanya itu, pelaku juga diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga: Daftar 39 Uang Rupiah yang Telah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Uang logam atau koin yang masih berlaku

Adapun saat ini, terdapat beberapa jenis uang Rupiah koin atau logam yang masih berlaku. Dikutip dari laman BI, berikut rincian uang logam di Indonesia:

1. Rp 1.000 Tahun Edar 2010

Uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2010 bergambar Gedung Sate dan Angklung.

Berwarna putih aluminium, uang yang terbit pada 1 April 2010 ini memiliki berat 4,5 gram dengan diameter 24,15 mm dan tebal 1,6 mm.

2. Rp 1.000 TE 1993

Uang logam pecahan Rp 1.000 TE 1993 pertama kali diluncurkan pada 8 Maret 1993.

Berwarna putih dengan kuning di bagian tengah, uang ini bergambar burung garuda dan kelapa sawit.

Berat total 8,6 gram dan tebal 2,4 mm, uang logam Rp 1.000 ini berdiameter luar 26 dan lingkar dalam seluas 18 mm.

3. Rp 500 TE 2003

Meluncur pertama kali pada 3 November 2003, uang pecahan Rp 500 bergambar burung garuda dan bunga melati.

Dengan berat total 3,1 gram, uang berwarna putih aluminium ini memiliki diameter 27 mm dengan tebal 2,5 mm.

4. Rp 200 TE 2003

Berwarna putih aluminium dengan berat total 2,38 gram, uang Rp 200 berdiameter 25 mm setebal 2,3 mm.

Pertama kali terbit pada 3 November 2003, uang ini dilengkapi gambar burung jalak bali dan burung garuda.

5. Rp 100 TE 2003

Uang logam pecahan Rp 100 TE 2003 bergambar burung kakatua raja dengan warna putih aluminium.

Uang yang terbit pada 3 November 2003 ini memiliki berat 1,79 gram dengan diameter 23 mm dan tebal 2 mm.

Selain uang di atas, ada pula uang Rupiah logam tahun emisi 2016 yang terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi