Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Richard Eliezer Jalani Eksekusi, Simak Perjalanannya di Kasus Kematian Brigadi J

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dijadwalkan menjalani eksekusi pada hari ini, Senin (27/2/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Richard akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.

"Senin (27/2/2023), kayaknya ke Salemba," ujar Ketut, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Vonis berkekuatan hukum tetap

Richard mulai menjalani penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu setelah Richard Eliezer maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik ke belakang, Richard Eliezer memerlukan waktu panjang untuk mendapatkan keadilan. Dia juga orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Mulai dari narasi tembak menembak antara Richard dan korban, hingga terkuaknya pembunuhan berencana yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Setidaknya, perlu waktu tujuh bulan untuk Richard Eliezer mendapatkan hukuman berkekuatan hukum tetap dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut jejak perjalanan Richard Eliezer dalam pusaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J:

Baca juga: Drama Sidang Tuntutan Richard Eliezer: Pendukung Histeris hingga Luapkan Kekecewaan di Medsos


11 Juli 2022, kasus pertama kali terungkap

Senin, 11 Juli 2022 menjadi permulaan kasus kematian Brigadir J terungkap ke publik.

Saat itu, narasi yang beredar adalah terjadi tembak menembak antara dua polisi di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sore.

Disebutkan, semula Brigadir J melakukan pelecehan ke istri Sambo, Putri Candrawathi, di kamar utama di lantai pertama.

Putri pun berteriak, Richard yag berada di lantai dua segera menghampiri dan bertanya kepada Brigadir J apa yang terjadi.

Namun, katanya, ajudan Sambo itu justru melepaskan tembakan ke arah Richard. Richard yang disebut-sebut hendak melindungi Putri dan dirinya sendiri pun membalas tembakan.

Hingga akhirnya, terjadilah peristiwa tembak menembak antara Richard dan Yosua yang berujung tewasnya Brigadir J.

Meski kabar ini menghebohkan publik, sosok Richard Eliezer tak kunjung muncul.

Richard pertama kali tampil di hadapan publik saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 26 Juli 2022.

Kala itu, seperti diberitakan Kompas.com (26/7/2022), Richard Eliezer menjelaskan bahwa dirinya terpaksa menembak karena Yosua lebih dulu melepaskan tembakan.

 

3 Agustus 2022, Richard Eliezer jadi tersangka

Melihat banyaknya kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J, polisi akhirnya membentuk tim khusus untuk menyelidiki.

Dikutip dari Kompas.com (16/2/2023), pihak-pihak yang diduga terlibat pun diperiksa, tak terkecuali Richard Eliezer.

Tepat pada Rabu (3/8/2022), Richard ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus kematian Yosua.

Polisi menduga, Richard tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Jadi bukan bela diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Apa Itu Status Justice Collaborator yang Ringankan Vonis Richard Eliezer?

Agustus 2022, pengakuan yang bongkar skenario

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, situasi pun berbalik hingga 180 derajat.

Richard membuat pengakuan mengejutkan dengan menyebut bahwa Yosua tewas bukan karena terlibat baku tembak dengannya, melainkan ditembak.

Kala itu, Richard mengungkap bahwa tembakan yang diletuskan pistol Brigadir J disengaja untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Richard pun mengakui dirinya memang menembak Brigadir J. Namun, penembakan itu dilakukan atas dasar perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Usai pengakuan ini, tak lama kepolisian pun kembali menetapkan tiga tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo selaku ajudan, serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.

Menyusul, istri Sambo, Putri Candrawathi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana dengan jeratan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

18 Januari 2023, JPU menuntut 12 tahun penjara

Setelah penyidikan di kepolisian tuntas, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bergulir ke kejaksaan.

Tak lama, kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.

Berlangsung dalam waktu tak sebentar, terdakwa Richard menjalani sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan alat bukti, hingga pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dalam persidangan Rabu (18/1/2023), Richard dituntut 12 tahun pidana penjara karena dianggap sebagai eksekutor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," tuntut jaksa dalam sidang.

Adapun pada perkara yang sama, JPU menuntut Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup, serta tuntutan penjara 8 tahun untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Hukuman yang Diterima Richard Eliezer, dari Vonis 1,5 Tahun Penjara hingga Sanksi Etik

 

15 Februari 2023, hakim jatuhkan vonis 1,5 tahun penjara

Setelah sidang tuntutan, seluruh terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam pleidoinya, Richard meminta dibebaskan dari hukuman. Richard pun mengaku tak pernah berniat membunuh Brigadir J dan semata dilakukan karena perintah Sambo.

Hingga pada sidang vonis, Rabu (15/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (23/2/2023), terdapat sejumlah alasan penjatuhan vonis ringan terhadap Richard Eliezer, yakni:

Pertama, hakim menganggap Richard telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Kedua, Richard berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

Ketiga, dia menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, sehingga dipertimbangkan hakim sebagai unsur yang meringankan pidana.

Kelima, mantan ajudan Ferdy Sambo ini belum pernah dihukum.

Keenam, Richard masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Adapun ketujuh, pihak kelurga Brigadir J telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

22 Februari 2023, kena sanksi demosi 1 tahun

Selain vonis 1,5 tahun penjara, Richard juga menerima sanksi etika dan demosi selama satu tahun dari Propam Polri.

Dengan demikian, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard dan tidak memecatnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Richard akan ditempatkan di satuan pelayanan mabes (Yanma) selama masa demosi.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) sore.

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Fitria Chusna Farisa, Krisiandi, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi