Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
https://www.digitalkorlantas.id/sim/
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pengajuan perpanjang SIM online adalah proses memperbarui masa berlaku izin mengemudi pengendara kendaraan bermotor secara daring.

Proses tersebut dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sekarang Anda bisa melakukan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Bikin SIM Online 2023, Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedurnya


Syarat perpanjang SIM online 2023

Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:

Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.

Baca juga: SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Adakah Perbedaan Biaya Pembuatannya?

Prosedur perpanjang SIM online 2022

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: Apa Itu SIM C1 dan Bedanya dengan SIM C Biasa?

Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI :

Baca juga: Penjelasan Polri soal Tes Praktik Ujian SIM C Harus Zigzag dan Angka 8

Biaya perpanjangan SIM online

Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi