KOMPAS.com - Sebuah twit bernarasi kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di perlintasan berpalang di Yogyakarta ramai di media sosial.
Twit itu dibagikan akun @merapi_uncover pada Senin (27/2/2023).
"[Breaking News] 15:50 wib terjadi Kecelakaan lalu lintas, kereta api vs sepeda motor bawa kronjot, kereta dari timur pelan pelan & sepeda motor dari arah selatan nrobos dapat kereta," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga melampirkan foto yang memperlihatkan sepeda motor tergeletak di tengah rel kereta api.
Dalam foto, tampak posisi palang perlintasan kereta api masih menutup. Ada pengendara motor lain yang menerobos.
Hingga Selasa (28/2/2023) siang, twit tersebut telah dijangkau lebih dari 2 juta kali pengguna Twitter.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Disebut Terjepit KRL, KAI Commuter: Bukan Tangannya
Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai kejadian tersebut?
Pengendara terobos palang
Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo mengatakan, kejadian itu melibatkan KA Bandara dan sepeda motor pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 15.47 WIB.
KA Bandara tersebut memiliki relasi dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menuju Stasiun Yogyakarta.
Sesampainya di JPL 739 petak Yogyakarta-Patukan, KA Bandara disebutnya tertemper oleh sepeda motor.
"Kejadian bermula ketika pengendara menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup melalui jalur yang berlawanan arah," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa.
Ia menambahkan, selanjutnya korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Wajib mendahulukan perjalanan kereta api
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau agar pengguna jalan yang hendak melewati perlintasan sebidang tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku.
Hal itu agar keselamatan baik pengguna jalan maupun utamanya perjalanan kereta api dapat terjaga dengan baik.
"Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Franoto.
Menurutnya, aturan tersebut juga sesuai Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan, di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Lawan Arah Nyaris Dicium Kereta Api, Ini Kata KAI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.