Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Kepemilikan Rubicon dan Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo

Baca di App
Lihat Foto
Foto Mario Dandy dan rubicon.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio berbuntut panjang.

Dandy merupakan anak dari eks Kabag Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan mengakibatkan korban koma.

Lebih dari sepekan, korban yang bernama David belum sadarkan diri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak lama setelah kasus itu terungkap, warganet menyoroti gaya hidup Dandy yang kerap memamerkan kendaraan-kendaraan mewah.

Dalam beberapa foto yang beredar di media sosial, Dandy tampak mengendarai mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson.

Bahkan, mobil Rubicon kini menjadi barang bukti kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta Luasnya Sekitar 2.000 Meter Persegi, Warga: Dibangun 3 Tahun Lalu


Namun, kepemilikan Rubicon dan Harley-Davidson itu masih menjadi teka-teki.

Pasalnya, dua kendaraan mewah itu tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang 'jumbo'.

Kendaraan yang tercatat dalam LHKPN Rafael hanya Toyota Camry 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang 2018 seharga Rp 300 juta.

Tanpa Rubicon dan Harley, total kekayaan mantan pejabat eselon III ini mencapati Rp 56 miliar.

Akan diklarifikasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rafael pada Rabu (1/3/2023) untuk meminta klarifikasi terkait kekayaannya.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, salah satu poin klarifikasi adalah terkait kepemilikan Harley dan Rubicon.

"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan Rabu besok (1/3), saya kira kalau substansi lebih dalam belum bisa saya sampaikan," kata Ipi, dikutip dari Antara.

Meski sudah melayangkan surat undangan kepada Rafael, Ipi mengaku belum mendapat konfirmasi dari Rafael.

Baca juga: Laporan PPATK ke KPK soal Transaksi Rafael Baru Diproses, Pukat UGM Soroti Basis Data Kekayaan Pejabat

Pihaknya juga enggan berkomentar lebih jauh sebelum melakukan klarifikasi terhadap kekayaan Rafael.

"Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau klarifikasi besok. Kita tunggu hasilnya nanti," jelas dia.

Pelat nomor palsu

Mobil Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan juga sebelumnya menggunakan pelat nomor palsu.

Pelat nomor palsu yang digunakan adalah B 120 DEN, sementara pelat nomor polisi yang terdaftar adalah B 2571 PBP.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi menuturkan, pemalsuan pelat nomor tersebut untuk menghindari tilang elektronik.

"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Nurma, Jumat (24/2/2023), dilansir dari Kompas.com.

Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan penggunaan pelat nomor palsu tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi