Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Utas Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Aniaya dan Keroyok Pembeli, Polisi: Pelaku Marah karena Korban Minta Kembali Uang Pembelian

Baca di App
Lihat Foto
TWITTER.com/@chimmykuu
Tangkapan layar utas bernarasi pemilik online shop (olshop) baju bekas atau thrift di Makassar, Sulawesi Selatan mengeroyok dan menganiaya pembeli.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah utas bernarasi pemilik online shop (olshop) baju bekas atau thrift di Makassar, Sulawesi Selatan mengeroyok dan menganiaya pembeli viral di media sosial.

Utas itu dibagikan akun Twitter @chimmykuu pada Senin (27/2/2023).

"Twitter do your magic. ini temenku guys, tolongin dong, bermula dari dia pesen barang di olhsop thrif berakhir dianiaya dan dikroyok sama owner thrif dan temen temennya, udah buat LP jg tapi gaada hasil samsek, bukti dan kronoliginya aku rep ya," tulisnya.

Dituliskan, rekan pembuat utas tersebut telah memesan paket usaha di salah satu olshop thrift seharga Rp 500.000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, hingga tiga hari paket tersebut tak kunjung dikirim oleh penjual dengan alasan sedang dikemas.

"Akhirnya temenku kesel karena sdh terlalu lama. jadilah temenku ini minta refund uang yg udah ditransfer tapi ga direspon dgn baik oleh si penjual ini," tulisnya.

Baca juga: Viral, Video Mobil Pelat Merah Kabur Usai Serempet Pengendara Motor di Klaten, Ini Kata Polisi

Utas selengkapnya dapat dilihat di sini.

Lantas, bagaimana penjelasan polisi?

Polisi amankan dua pelaku

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Pelita Raya, Kima 1 Wisma Paris, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kini, Polrestabes Makassar telah mengamankan dua orang pelaku, yakni pemilik olshop berinisial AD (23) yang masih berstatus sebagai mahasiswa dan rekannya, MN (23).

Keduanya menyerahkan diri pada Senin (27/2/2023), usai video penganiayaan yang dilakukan viral di media sosial (medsos) 

Ridwan mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku AD mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan kepada korban, Dea Puspita Sari.

Sementara itu, MN juga mengakui dan membenarkan telah turut serta melakukan penganiayaan terhadap Dea bersama AD.

"(Motif atau modusnya) pelaku marah karena korban meminta kembali uang pembelian pakaian dari pelaku," ujar Ridwan, kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Keduanya pun saat ini telah diamankan di Polrestabes Makassar.

Baca juga: Viral, Video Mobil Nyaris Tersambar KA Gajayana di Perlintasan Tanpa Palang, Kereta Sampai Berhenti Mendadak, KAI: Tidak Ada Laporan

Kronologi penganiayaan

Ridwan mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, awalnya korban membeli pakaian dari pelaku secara online.

Korban pun telah mentransfer uang ke pelaku, namun pesanannya tak kunjung dikirim.

"Sehingga korban meminta kembali uangnya, tapi pelaku tidak mau mengembalikan uang korban," jelasnya.

Ia melanjutkan, pelaku justru marah dan mendatangi kos korban bersama rekannya.

"Lalu melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami benjol di dahinya dan luka di jari manis tangan kirinya," tutur Ridwan.

Korban lantas membuat laporan polisi pada Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Soal Video Viral Seorang Ibu Bergaya dengan Tongsis di Sunroof Saat Mobil Melaju, Polisi: Terdapat Pelanggaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi