Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Sikap Sri Mulyani Terkait Kasus Penganiayaan Anak Eks Pegawai Pajak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, (24/2/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dibuat repot terkait kasus penganiayaan anak bekas pegawai pajak Mario Dandy Satrio. 

Sri Mulyani terlihat beberapa kali muncul ke publik usai ramainya kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Dandy Trisambodo itu. 

Berikut ini sejumlah tindakan yang dilakukan Sri Mulyani terkait kasus yang menyeret nama baik instansi yang dipimpinnya itu. 

1. Minta klub motor DJP dibubarkan

Warganet menyoroti adanya klub motor gede (moge) BlastingRijder Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang beranggotakan sejumlah pegawai pajak yang menyukai motor besar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang tengah mengendarai moge bersama dengan klub BlastingRijder.

Usai viralnya foto Suryo bersama klub motor tersebut, Sri Mulyani memerintahkan agar klub motor tersebut dibubarkan. Permintaan tersebut disampaikan Sri melalui unggahan akun Instagramnya.

"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," tulis Sri dalam unggahannya, Minggu (26/2/2023).

Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Perketat Sistem Pengawasan ASN Ditjen Pajak

2. Meminta Dirjen Pajak menjelaskan sumber uangnya

Sri Mulyani juga meminta Dirjen Pajak Sri Utomo menjealskan sumber harta kekayaannya.

Hal itu terkait munculnya gambar dirinya mengendarai moge dan ramainya pembicaraan soal klub motor pegawai pajak. 

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," ungkapnya lebih lanjut.

3. Meminta maaf atas ulah Mario Dandy

Sri Mulyani juga menyampaikan permohonan maaf terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Maro Dandy Satrio terhadap anak kader GP Ansor David. 

"Kami meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara D atas kejadian ini yang sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, 24 Februari 2023.

Ia mengatakan, meskipun persoalan ini masalah pribadi, namun menurutnya hal tersebut telah mencoreng nama baik instansi.

"Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan mencederai keseluruhan jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur bersih dan profesional," ujar Sri Mulyani.

Ia mengingatkan Jika ada satu pegawai berbuat tidak baik, itu akan berdampak pada instansi tersebut.

 

4. Sri Mulyani jenguk korban penganiayaan Mario

Sri Mulyani datang menjenguk korban penganiayaan David di rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pagi ini pukul 10.00 setiba dari penerbangan semalam Bangalore - Jakarta, saya langsung menuju RS Mayapada Kuningan untuk menengok ananda David Latumahina, korban penganiyaaan oleh Mario Dandy Satrio. Sungguh pedih dan remuk hati melihat kondisi David akibat penganiayaan yang kejam dan keji,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya, Sabtu.

Ia menyebutkan, dokter mengatakan bahwa David telah menunjukkan sejumlah perkembangan kesehatan dan kondisinya lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Meskipun menurutnya perkembangan dan perawatan David saat ini masih panjang.

5. Copot jabatan Rafael Alun Trisambodo

Sri Mulyani mencopot jabatan ayah Mario sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Pencopotan terhadap ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo dilakukan agar Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.

"Dalam rangka untuk Kemenkeu dapat melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya mencopot Rafael dari jabatannya, Sri juga memerintahkan agar harta kekayaan Rafael yang dilaporkan mencapai Rp 56 miliar dilakukan pemeriksaan.

"Saya ingin menyampaikan mengenai status Saudara RAT yangg merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta Saudara RAT," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari Ditjen Pajak, Bagaimana Alur PNS Mengundurkan Diri?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi