Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebaran Kuota Haji 2023 di Tiap Provinsi, Jawa Barat Terbanyak

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY
Kuota haji per provinsi 2023
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebaran kuota haji 2023.

Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, Senin (13/2/2023).

Dalam KMA tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji 2023 berjumlah 221.000 yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler itu terbagi atas beberapa kategori, di antaranya 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kuota Haji Kembali Penuh, Ini Daerah dengan Masa Tunggu di Atas 70 Tahun

Ketentuan sebaran kuota haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembagian sebaran kuota haji 2023 per provinsi ditentukan berdasakan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggunya.

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenag

Berikut sebaran kuota haji reguler 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah


Ketentuan penggunaan sisa kuota haji reguler

Yaqut mengatakan bahwa apabila hingga penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdapat kuota jamaah haji reguler yang tersisa, maka kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Jika suatu provinsi masih memiliki sisa kuota haji pada akhir masa pelunasan BPIH, nantinya siswa kuota tersebut akan diberikan kepada provinsi lainnya.

Pemberian kuota ke provinsi lainnya itu diberikan dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara itu, kuota haji khusus terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Jika sampai pada penutupan pelunasan terdapat sisa kuota jemaah haji, maka kuota akan digunakan untuk nomor porsi khusus berikutnya.

Adapun untuk jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada 2020 dan menunda keberangkatan pada 2022, maka akan menjadi jemaah prioritas pada penyelenggaraan haji 2023 sepanjang kuota masih tersisa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi