Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Trisambodo Diduga Pakai Nominee untuk Transaksi, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, diduga menggunakan nominee untuk bertransaksi.

Dugaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, pada Jumat (24/2/2023).

Ia mengatakan bahwa PPATK menemukan ketidaksesuaian antara profil Rafael dengan transaksi yang dinilai ganjil.

"Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan dikutip dari Kompas.com.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu nominee seperti dimaksud PPATK dalam analisi transaksi milik Rafael?

Baca juga: Mahfud MD: Harta Rafael Alun Pernah Dilaporkan ke KPK oleh Kejaksaan Agung pada 2012

Pengertian nominee

Harta kekayaan Rafael diusut oleh PPATK, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dan Kemenkeu setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

Dari video dan foto yang beredar di media sosial, Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan dan barang-barang mewah.

Warganet lalu mencurigai Rafael yang sebelumnya berstatus sebagai pejabat pajak eselon III Kemenkeu, mempunyai harta kekayaan yang tidak wajar.

Kemudian, terungkap bahwa Rafael memiliki harta kekayaan senilai Rp 56,1 miliar, jumlah yang dinilai tidak wajar bagi ASN Kemenkeu.

Kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023), Ivan menjelaskan bahwa nominee yang ia maksud pada penelusuran transaksi Rafael adalah orang yang bertindak atas nama penerima manfaat.

Dicatut namanya untuk pembelian barang

Sementara itu, Juru Bicara PPATK Nasir Kongah menerangkan, nominee adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda.

Nama dari pihak-pihak yang dicatut dapat digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain.

"Tetapi, (seseorang atau perusahaan) bukan pemilik asli dari benda tersebut," ujar Nasir kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal transaksi ganjil yang dimiliki Rafael, Nasir enggan membeberkan hal tersebut.

Ia juga tidak mau berbicara banyak soal perantara apa saja yang dilakukan Rafael seperti dimaksud PPATK.

"Itu sudah masuk materi yang hanya kepada penyidik bisa disampaikan," ucap Nasir.

Baca juga: Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta Luasnya Sekitar 2.000 Meter Persegi, Warga: Dibangun 3 Tahun Lalu

 

Lihat Foto
Dzaky Nurcahyo
Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat TPPU

Dugaan Rafael menggunakan nominee untuk bertransaksi turut ditanggapi mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Ia mengatakan, Rafael dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika melakukan praktik nominee atau pinjam nama.

Soal praktik TPPU diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TPPU menurut UU tersebut adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini

Samad mengatakan, ayah Mario tersebut dapat dijerat dengan TPPU apabila pokok pidana dari dugaan ini sudah ditelusuri.

"Bisa pencucian uang. Dicari dulu pidana pokoknya. Kan, begini pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya," ujar Samad dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Samad meminta penyidik untuk mengusut dugaan gratifikasi maupun suat sebelum menelusuri TPPU pada pelaku korupsi.

Setelah pihak-pihak terkait ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan suap, dugaan pencucian uang hasil korupsi dapat ditelusuri oleh aparat.

"Baru dihubungkan dengan TPPU harusnya begitu mekanismenya," tutur Samad.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Bukan Satu-satunya Pemilik Saham Perumahan Green Hill Manado

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi