Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan Pegawai Ditjen Pajak Sebut Kemenkeu Abaikan Aduan Dugaan Korupsi, Staf Menkeu Buka Suara

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar twit soal pengakuan pegawai Ditjen Pajak sebut Kemenkeu mengabaikan aduan dugaan korupsi atau gratifikasi
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengakuan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melalui pesan WhatsApp, viral di media sosial.

Pesan tersebut diunggah dalam bentuk tangkapan layar oleh akun Twitter ini, pada Selasa (28/2/2023) malam.

"Dapat forward WA tentang kebusukan menteri keuangan Sri Mulyani. Ditulis oleh petugas pajak yg muak dgn pencitraan busuk Sri Mulyani, dia sudah mengadukan secara resmi sejak 2 tahun lalu namun gak pernah ditanggapi," tulis pengunggah.

Tampak dalam tangkapan layar, pesan WhatsApp tersebut dimaksudkan untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan perihal "Tindak Lanjut Pengaduan".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu

Pesan tersebut ditulis di Pematang Siantar pada 27 Februari 2023.

Pengirim yang bernama Bursok Anthony Marlon ini menyoroti kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak sekaligus ayah dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio.

Dijabarkan dalam enam poin penjelasan, Anthony membandingkan cepatnya Menkeu dalam merespons kasus Rafael dengan kasus yang dia adukan.

"Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo, dan pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E71063 dan eml-2022-0023-24a6 dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut," tertulis dalam pesan tersebut.

Isi surat tindak lanjut pengaduan selanjutnya dapat disimak di sini.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Disebutkan Pamer Harta, Ini Kata Staf Menkeu


Penulis pesan ingin aduannya diproses

Saat dikonfirmasi, Bursok Anthony Marlon (50) yang kini menjabat sebagai Pejabat Pengawas di Kanwil DJP Sumut II di Pematang Siantar, Sumatera Utara mengatakan, dirinya melihat ketidakadilan pada kasus Mario Dandy Satrio.

"Betapa cepatnya Bu Menteri merespons hingga nama baik DJP hancur," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Di sisi lain, pengaduan Anthony yang disebut jelas membongkar dugaan korupsi atau gratifikasi oknum DJP, tidak ditanggapi lantaran merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Bu Menteri menutup pengaduan saya dengan surat bodong," imbuhnya.

Baca juga: Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi

Menurut dia, penyebutan bodong karena surat tersebut tidak pernah ada, tetapi dinyatakan ada oleh Menkeu Sri Mulyani.

Surat tersebut pun disebut telah dikirimkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, saat dikonfirmasi Anthony, OJK tidak pernah menerima surat tersebut.

Dia menambahkan, Menkeu juga tidak bisa memberikan arsip surat bodong hingga detik ini, padahal dirinya sudah meminta hingga tiga kali.

"Jangankan oknum, pengaduan saya saja tidak digubris, kok. Bukti-bukti sudah saya berikan semua," imbuhnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Dandy hingga Sang Ayah Mengundurkan Diri dari Ditjen Pajak

Anthony menegaskan, tujuan mempublikasikan pesan ini lantaran ingin pengaduannya segera diproses.

Apabila ternyata apa yang dia katakan berita bohong atau hoaks, petugas pajak ini pun siap untuk diproses secara hukum.

"Tapi kalau bukan hoaks, tolong oknum-oknum yang sudah merugikan negara dimintakan pertanggungjawabannya. Dan saya ingin agar seluruh rakyat Indonesia melihat kebenaran," tuturnya.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkeu terkait hal ini?

Kemenkeu sebut aduan tak lengkap

Kemenkeu melalui Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, pengaduan atas nama Bursok Anthony Marlon tidak pernah dilengkapi substansi atau bukti.

Hal tersebut disampaikan Yustinus dalam akun Twitter pribadi, @prastow, pada Rabu (1/3/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan untuk mengutip pernyataan tersebut sebagai bahan pemberitaan.

Yustinus membenarkan, Bursok Anthony Marlon alias BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya.

Namun, pengaduan tersebut terjadi pada 2022 dan bukan pada 2021 seperti yang disampaikan.

"Clear ini masalah pribadi ya," kata Yustinus.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Dia melanjutkan, pengaduan tersebut telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti.

Sebab, catatan dari Itjen Kemenkeu, pelapor perlu mendetailkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.

Adapun hingga saat ini, Yustinus mengatakan bahwa BAM tidak memberikan bukti baru.

"Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022," jelas Yustinus.

"Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," kata dia melanjutkan.

Dia pun mengucapkan terima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik kepada Kemenkeu.

"Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun, kami juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar. Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita. Salam sehat," tandasnya.

Baca juga: Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi