Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Deli Serdang Bunuh dan Perkosa Balita 4 tahun, Bisakah Dihukum Kebiri?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Pemerkosaan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Warganet di Twitter sempat ramai soal kasus pembunuhan dan pemerkosaan balita berusia 4 tahun yang pelakunya merupakan AP (17), warga desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Unggahan itu diunggah di akun ini pada Kamis, (23/2/2023) yang menunjukkan pelaku adalah seorang remaja sekolah menengah atas. Tampak, wajah pelaku memar seperti dipukuli.

"KALIAN UDAH LIAT INI SUMPAH JAHAT BANGET KAYAK SETAN KELAKUANNYA, SELAIN DAVID INI JUGA HARUS DIRAMEIN GUYSS. NANGIS BANGET BACANYA ANAK KECIL 4 TAHUN LOH ????," tulis pengunggah.

Baca juga: Kronologi Remaja 17 Tahun Bunuh dan Cabuli Balita di Deli Serdang Usai Nonton Film Porno

Respons warganet

Hingga Sabtu (25/2/2023), unggahan itu telah dijangkau sebanyak 3,2 juta kali, di-retweet sebanyak 10.300, dan mendapatkan lebih dari 3.500 komentar dari warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa warganet bertanya terkait dengan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

"Serius, pelaku pelecehan seksual bisa dikebiri gak sih? tit*tnya diputus gt biar gabisa nafsu" an lagi," tulis akun ini.

"Nahhh gue juga suka mikir gini anjir, kek buat pelaku pelecehan atau pedofil tuh bisa g hukuman nya tuh dipotong aja itunya biar dia bener” gabisa gunain itunya lagi gitu, soalnya gue mikir kalo cuma dipenjara kalo dia keluar juga dia bisa perbuat kaya gitu lagi," kata akun ini.

Lantas, apakah pelaku kejahatan seksual bisa dihukum kebiri?

Baca juga: Di Korea Selatan, Pelaku Kejahatan Seksual Dipasangi Gelang Kaki Elektronik

Penjelasan ahli hukum

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan menyampaikan, hukuman kebiri bisa diberlakukan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menambahkan jenis pidana tambahan baru yaitu kebiri kimia.

Hukuman pidana kebiri kimia itu dilaksanakan dan telah diatur dalam PP. No. 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Adanya sanksi tersebut digunakan untuk mencegah, mengatasi, serta memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Iksan mengatakan, bahkan terhadap terpidana dapat ditanam chip untuk mendeteksi keberadaan terpidana untuk memantau pergerakannya supaya tidak mengulangi kejahatan kekerasan seksual lagi.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemberlakuan hukuman kebiri jika dilihat secara yuridis sudah mulai berlaku.

"Secara yuridis sudah berlaku, tapi apakah sudah ada yang dihukum itu, saya kurang tahu," ungkapnya.

Sementara itu di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa hukuman kebiri tersebut bisa dilakukan jika pelaku kejahatan seksual itu melakukan kejahatan pada banyak korban.

"Saya kira kalau terdakwanya residivis, dilakukan secara berulang dan banyak memakan korban, maka hukuman tambahan itu cukup layak supaya tidak menimbulkan korban yang lebih banyak," jelasnya.

Baca juga: Cerita Warganet Alami Pelecehan Seksual di Transjakarta, Pelaku Sempat Dikejar Petugas

 

Siapa saja yang bisa dihukum kebiri kimia?

Dikutip dari laman law.ui.ac.id, kebiri kimia hanya dilakukan kepada pelaku dewasa yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan, mengancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang mana perbuatannya berakibat pada:

  1. Menimbulkan korban lebih dari satu orang
  2. Mengakibatkan luka berat
  3. Gangguan jiwa
  4. Penyakit menular
  5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi
  6. Korban meninggal dunia

Kebiri kimia bertujuan untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Tindakan kebiri kimia ini akan dijalankan setelah pelaku menjalani pidana pokoknya.

Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk merupakan putusan pertama yang isinya memerintahkan penjatuhan tindakan kebiri kimia bagi Terpidana M. Aris, setelah selesai menjalani pidana penjara.

Namun, di sisi lain, tindakan kebiri kimia menuai kritik termasuk dari aliansi profesi, terkait dampaknya terhadap terpidana, hak dasar terpidana yang rentan terlanggar, dan siapa pihak yang akan melakukan eksekusinya.

Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual di Rute Monas-Pulogadung, Transjakarta: Sudah Ditangkap

Apa itu kebiri kimia?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, tindakan kebiri kimia adalah tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi yang dikenakan terhadap pelaku perkosaan terhadap anak

Hukuman ini diberikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial dan kesehatan.

Tindakan kebiri kimia merupakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dalam bentuk gelang elektronik dikenakan kepada pelaku pemerkosaan, dan pelaku perbuatan cabul terhadap anak diberikan paling lama 2 (dua) tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi