KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disorot warganet imbas dari gaya hidup mewah Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang flexing di media sosial.
Tangkapan layar yang dikumpulkan warganet dari akun Instagram pribadi Eko @eko_darmanto_bc menunjukkan pejabat Ditjen Bea Cukai ini mengunggah beberapa foto moge dan mobil klasik.
Eko juga memamerkan beberapa pose ketika dirinya berada di pesawat terbang dan berkunjung ke luar negeri yang dinilai warganet terlalu hedon.
Imbas dari gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial, Kemenkeu berencana mencopot jabatan Eko sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah pemeriksaan terhadap harta dan sumber kekayaan Eko oleh Kemenkeu.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip dari Kontan (1/3/2023).
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapat PNS Bea Cukai?
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Tugas dan fungsi Ditjen Bea Cukai
Sebelum mengetahui besaran gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai, ketahui dulu apa tugas dan fungsi Ditjen Bea Cukai.
Dilansir dari laman beacukai.go.id, Ditjen Bea Cukai mempunyai tugas untuk menjalankan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di beberapa bidang.
Di antaranya bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Ditjen Bea Cukai memiliki beberapa fungsi, salah satunya merumuskan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Ditjen tersebut juga berfungsi untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Disebutkan Pamer Harta, Ini Kata Staf Menkeu
Gaji PNS Bea Cukai
Adapun, nominal gaji yang diterima PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut daftar gaji PNS Bea Cukai:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
- Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
- Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
- Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
- Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
- Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
- Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
- Golongan IId: Rp 2.399.200 -Rp 3.820.000.
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
- Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
- Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu
Tunjangan PNS Bea Cukai
Di samping menerima gaji, PNS Bea Cukai juga berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda.
Pemberian tukin kepada PNS Bea Cukai telah diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Berikut daftar tukin PNS Bea Cukai:
- Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000,00.
- Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000,00.
- Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000,00.
- Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000,00.
- Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000,00.
- Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000,00.
- Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000,00.
- Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000,00.
- Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000,00.
- Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000,00.
- Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000,00.
- Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000,00.
- Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000,00.
- Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000,00.
- Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000,00.
- Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000,00.
- Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000,00.
- Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000,00.
- Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000,00.
- Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000,00.
- Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000,00.
- Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000,00.
- Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000,00.
- Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000,00.
- Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000,00.
- Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000,00.
- Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000,00.
Baca juga: Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.