Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Kembali Normal, Berikut Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Tampilan aplikasi Haji Pintar yang bisa dipakai untuk cek estimasi keberangkatan haji.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kuota haji 2023 resmi ditetapkan sebesar 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

Tahun ini, kuota haji Indonesia kembali normal setelah pada tahun-tahun sebelumnya berkurang karena pandemi Covid-19.

Tercatat pada 2021, Indonesia hanya mendapatkan 60.000 kuota haji. Sementara pada 2022, kuota mulai meningkat menjadi 100.051 jemaah.

Penurunan jumlah kuota membuat estimasi keberangkatan haji mengalami kemunduran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun kini, setelah berangsur normal, estimasi keberangkatan calon jemaah haji Indonesia pun kembali ke antrean semula.

Baca juga: Berapa Biaya Haji di Malaysia?

Lantas, bagaimana cara cek estimasi keberangkatan haji?


Baca juga: Melihat Perbandingan Pengelolaan Dana Haji Indonesia dan Malaysia...

Cara cek estimasi keberangkatan haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan, perkiraan keberangkatan dapat dilihat secara online.

"Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya," ujarnya, seperti rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Hilman mengatakan, layanan online tersebut memudahkan calon jemaah mengecek estimasi keberangkatan masing-masing.

Penghitungan estimasi sendiri didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.

Oleh karena itu, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada 2022 karena kuota saat itu hanya sekitar 46 persen.

Baca juga: Mengenal Gelang Haji yang Dipakai Jemaah Haji Indonesia

Adapun untuk mengecek estimasi keberangkatan, calon jemaah bisa melakukannya melalui dua cara, yakni:

  1. Melalui aplikasi Pusaka
  2. Melalui aplikasi Pintar

Berikut penjabarannya:

1. Melalui aplikasi Pusaka

Cara pertama untuk cek perkiraan keberangkatan haji adalah dengan melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi Pusaka di Play Store maupun App Store
  • Buka aplikasi Pusaka
  • Pilih menu "Islam"
  • Buka menu "Layanan Haji & Umrah", kemudian pilih "Estimasi Keberangkatan"
  • Selanjutnya, masukkan momor porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi".

Nomor porsi sendiri berupa 10 deret angka dan dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kabupaten/kota pada saat jemaah mendaftar.

Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data estimasi keberangkatan yang mencakup informasi, termasuk perkiraan berangkat pada tahun Masehi dan Hijriah.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023, Berapa Besarannya?

2. Melalui aplikasi Haji Pintar

Selain Pusaka, calon jemaah bisa juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Haji Pintar. Berikut caranya:

  • Unduh dan instal aplikasi aplikasi Haji Pintar di Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan klik menu "Informasi Jemaah Haji"
  • Selanjutnya, pilih menu "Estimasi Keberangkatan"
  • Masukkan nomor porsi haji
  • Terakhir, klik opsi "Cari", dan halaman akan memuat perkiraan waktu keberangkatan jemaah.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah

Rincian kuota haji 2023

Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, kuota haji tahun ini resmi ditetapkan.

Dari 203.320 kuota haji reguler, Kemenag kembali membagi sesuai masing-masing provinsi, dengan rincian:

  1. Aceh: 4.378
  2. Sumatera Utara: 8.328
  3. Sumatera Barat: 4.613
  4. Riau: 5.047
  5. Jambi: 2.909
  6. Sumatera Selatan: 7.012
  7. Bengkulu: 1.636
  8. Lampung: 7.050
  9. DKI Jakarta: 7.926
  10. Jawa Barat: 38.723
  11. Jawa Tengah: 30.377
  12. DI Yogyakarta: 3.147
  13. Jawa Timur: 35.152
  14. Bali: 698
  15. Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
  16. Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
  17. Kalimantan Barat: 2.519
  18. Kalimantan Tengah: 1.612
  19. Kalimantan Selatan: 3.818
  20. Kalimantan Timur: 2.586
  21. Sulawesi Utara: 713
  22. Sulawesi Tengah: 1.993
  23. Sulawesi Selatan: 7.272
  24. Sulawesi Tenggara: 2.019
  25. Maluku: 1.086
  26. Papua: 1.076
  27. Bangka Belitung: 1.065
  28. Banten: 9.461
  29. Gorontalo: 978
  30. Maluku Utara: 1.076
  31. Kepulauan Riau: 1.291
  32. Sulawesi Barat: 1.453
  33. Papua Barat: 723
  34. Kalimantan Utara: 416.

Baca juga: Apakah Calon Jemaah Haji yang Sudah Melakukan Pelunasan Tahun-tahun Sebelumnya Dikenakan Tarif Terbaru?

Prioritas jemaah haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, kuota per provinsi tersebut kembali dibagi ke dalam kuota kabupaten/kota.

Kuota kabupaten/kota nantinya ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu masing-masing daerah.

Menurut Yaqut, apabila masih ada sisa kuota haji provinsi hingga akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

"Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," tandasnya.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Jemaah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi