Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PeduliLindungi Migrasi ke SatuSehat Mobile, Bagaimana Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkap Layar Instagram @kai121_
Ilustrasi Kereta Penolong (warna kombinasi kuning, merah, putih, dan abu-abu).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Penumpang wajib memahami syarat perjalanan kereta api jarak jauh setelah PeduliLindugi berubah menjadi aplikasi SatuSehat Mobile.

Perubahan tersebut telah diumumkan Staf Ahli Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.

"Masyarakat cukup login dengan nomor ponsel atau e-mail yang telah terdaftar," kata Setiaji dikutip dari Harian Kompas, Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan, masyarakat dapat bermigrasi dari PeduliLindungi ke SatuSehat mulai 1 Maret 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi baru itu, lanjut Setiadji, akan menyinkronkan sertifikat, profil pengguna, termasuk tiket vaksin Covid-19.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membuat akun baru setelah PeduliLindungi berubah menjadi SatuSehat.

Lantas, bagaimana syarat perjalanan kereta jarak jauh setelah SatuSehat diterapkan?

Baca juga: Anak Usaha KAI Buka Lowongan Pekerja Harian Lepas Train Attendant, Berminat Daftar?

Syarat perjalanan kereta jarak jauh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) sempat melakukan penyesuaian setelah SatuSehat diberlakukan pada 1 Maret 2023.

Sebelumnya, KAI mengimbau supaya penumpang membawa bukti vaksinasi Covid-19 sebelum berangkat.

Tujuannya untuk mencegah gangguan ketika pelanggan melakukan validasi status vaksinasi saat boarding.

"Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2023).

Setelah imbauan tersebut diterbitkan, KAI segera memberikan update soal syarat perjalanan kereta.

Joni menyampaikan, penumpang tidak perlu lagi membawa bukti vaksinasi ketika boarding di stasiun.

Ketentuan tersebut dibuat setelah KAI memastikan tidak ada gangguan proses validasi status vaksinasi pada boarding maupun ticketing.

Baca juga: Penumpang KRL Melahirkan di Stasiun Tugu Yogyakarta, KAI Daop 6: Baru Turun dari KRL

Tidak ada kendala integrasi PeduliLindungi ke SatuSehat

Joni menjelaskan, proses boarding tidak mengalami kendala kendati PeduliLindungi sudah berubah menjadi SatuSehat.

Ini artinya, integrasi dari dua aplikasi tersebut berjalan lancar dan status vaksinasi milik penumpang bisa ditampilkan.

"KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile," tutur Joni kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

"Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya," tambahnya.

Baca juga: PeduliLindungi Jadi Satu Sehat Mulai 1 Maret 2023, Apa Saja Fiturnya?

Joni mengatakan, tidak adanya kendala pada migrasi PeduliLindungi ke SatuSehat lantaran KAI telah mengintegrasikan aplikasi lama ke sistem boarding KAI.

Dengan begitu, KAI dapat melakukan proses validasi dokumen kesehatan penumpang per 23 Juli 2023.

Menurutnya, integrasi antara PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI juga membantu petugas untuk melihat data vaksinasi penumpang.

Lebih lanjut, Joni menerangkan bahwa syarat perjalanan kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.

Syarat perjalanan kereta jarak jauh juga mengacu pada SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Baca juga: Ramai Twit soal Kecelakaan Kereta Api Vs Sepeda Motor di Yogyakarta, KAI: Menerobos Palang yang Telah Tertutup

Berikut syarat perjalanan kereta jarak jauh yang wajib dipatuhi penumpang:

1. Usia 18 tahun ke atas
  • Wajib booster.
  • WNA dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.
  • Menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika tidak/ belum divaksin dengan alasan medis.
2. Usia 6-12 tahun
  • Wajib vaksin kedua.
  • Tidak wajib vaksin walau berasal dari perjalanan luar negeri.
  • Tidak/ belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/ fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun
  • Wajib vaksin kedua.
  • Tidak wajib vaksin walau berasal dari perjalanan luar negeri.
  • Menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika tidak/ belum divaksin dengan alasan medis.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Daftar Kereta Kelas Ekonomi yang Pakai Kursi Premium, Bukan Kursi Tegak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi