Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Trisambodo Masih Terima Gaji dan Tunjangan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.

Langkah ini diambil Kemenkeu setelah Rafael mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat (24/2/2023) yang lalu.

Diketahui, Rafael adalah eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Sosoknya disorot publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, pada Senin (20/2/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet mengorek foto-foto ketika Mario bergaya hidup mewah dan dari sinilah harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak wajar terkuak.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, ada satu alasan yang membuat Kemenkeu menolak surat pengunduran diri Rafael.

Alasan itu yakni, Rafael sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu karena harta kekayaannya yang tidak masuk akal.

Lantas, dengan status ASN yang masih melekat, apakah Rafael masih mendapatkan gaji dan tunjangan layaknya pegawai DJP lainnya?

Baca juga: Beredar Pesan Pegawai Ditjen Pajak Sebut Kemenkeu Abaikan Aduan Dugaan Korupsi, Staf Menkeu Buka Suara

Jawaban Kemenkeu

Kompas.com mengonfirmasi nasib Rafael yang masih berstatus ASN DJP kepada Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Yustinus mengatakan, Kemenkeu masih mempunyai prasangka baik dengan Rafael.

Kendati demikian, ia menegaskan ayah Mario tersebut akan menerima sanksi sesuai hasil pemeriksaan.

"Sanksi tentu akan sangat tergantung pada hasil pemeriksaan, jadi sebaiknya ditunggu," kata Yustinus, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari Ditjen Pajak, Bagaimana Alur PNS Mengundurkan Diri?

Saat ditanya terkait apakah Rafael masih menerima gaji dan tunjangan layaknya ASN DJP lainnya, Yustinus tak mau berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN.

"Maka kepada yang bersangkutan masih diberikan hak sesuai ketentuan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa Rafael telah diberhentikan dari jabatannya.

Oleh sebab itu, Rafael tidak lagi menerima tunjangan jabatan dan kinerja.

"Mempertimbangkan ketentuan PP Nomor 11 2017 sttd PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Pakai Nominee untuk Transaksi, Apa Itu?

Gaji dan tunjangan PNS DJP

Diketahui, PNS DJP berhak menerima gaji dan tunjangan yang nilainya berbeda-beda dihitung dari masa kerja dan pencapaian.

Gaji PNS DJP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut daftar gaji PNS DJP dari golongan terendah sampai teratas:

  • Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
  • Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
  • Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
  • Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
  • Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
  • Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
  • Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
  • Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
  • Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
  • Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
  • Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
  • Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
  • Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
  • Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Masyarakat Adukan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Kemewahan, Ini Cara Melaporkannya

Selain itu, PNS DJP juga berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan DJP.

Berikut daftar tukin yang diterima PNS DJP:

Eselon I:
  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000.
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000.
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000.
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000.
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000.
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000.
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
  • Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000.
  • Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - 42.058.000.
  • Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - 37.219.875.
  • Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - 25.162.550.
  • Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - 25.411.600.
  • Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - 22.935.762.
  • Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - 17.268.600.
  • Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - 15.417.937.
  • Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - 14.684.812.
  • Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - 13.986.750.
  • Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - 13.320.562.
  • Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - 12.686.250.
  • Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - 12.316.500.
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375.
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875.
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.

Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi