Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar UMKM Online Lewat HP, Berikut Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/primagefactory
Cara daftar UMKM online lewat HP.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang lebih besar dari UMKM, disebut non-UMK atau usaha besar.

Penggolongan UMKM dan non-UMK tersebut umumnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik warga Negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Sedangkan non-UMK adalah usaha perseorangan atau badan usaha dengan modal awal lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu. Sekarang pendaftaran izin usaha lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.

Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online?

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

Cara daftar UMKM online lewat HP

Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses melalui web browser ponsel atau komputer.

Namun, sebelum mendaftarkan izin usaha, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan akses OSS:

Baca juga: Kisah Pelaku UMKM Bangkit Melihat Peluang Usaha Saat Pandemi

2. Daftar izin usaha UMKM

Setelah memiliki akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM:

Demikian cara daftar UMKM online.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi