KOMPAS.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang lebih besar dari UMKM, disebut non-UMK atau usaha besar.
Penggolongan UMKM dan non-UMK tersebut umumnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik warga Negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan non-UMK adalah usaha perseorangan atau badan usaha dengan modal awal lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu. Sekarang pendaftaran izin usaha lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.
Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online?
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop
Cara daftar UMKM online lewat HP
Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses melalui web browser ponsel atau komputer.
Namun, sebelum mendaftarkan izin usaha, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.
1. Daftar akun OSSBerikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan akses OSS:
- Buka laman https://oss.go.id/
- Klik “Daftar”
- Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
- Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
- Klik “Verifikasi”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
- Buat kata sandi, klik “Lanjut”
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
- Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”
Baca juga: Kisah Pelaku UMKM Bangkit Melihat Peluang Usaha Saat Pandemi
2. Daftar izin usaha UMKMSetelah memiliki akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM:
- Buka laman https://oss.go.id/
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Centang “Pernyataan Mandiri”
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Proses selesai. Anda tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit
Demikian cara daftar UMKM online.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.