Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor dan Ancaman Hukumannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Mario Dandy Satrio (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17), menyeret tiga nama yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

Ketiganya adalah Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua (19), dan perempuan berinisial AG (15).

Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

AG ditetapkan pelaku

Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Namun, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan Kompas.com (3/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya juga mengubah kontruksi pasal untuk menjerat ketiga pelaku.

Sebelumnya, Mario dan Shane dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti baru, berikut ancaman pidana ketiga pelaku:

Baca juga: Peran Mario, AG, dan Shane dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor


1. Mario Dandy Satrio

Hengki mengatakan, penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu merupakan tindak pidana perencanaan oleh ketiga pelaku.

"Ada perencanaan sedari awal pada saat (Mario) mulai menelpon SL (Shane), kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana," beber Hengki.

Dia melanjutkan, Mario beberapa kali melayangkan tendangan ke arah kepala, menginjak tengkuk, dan memukul kepala korban yang sudah tidak berdaya.

Bahkan saat melayangkan tendangan di kepala, tersangka menyebut kata-kata free kick layaknya tendangan penalti atau tendangan bebas.

"Kemudian ada kata-kata ‘gue enggak takut kalau anak orang lain mati'," ujar Hengki.

Penyidik menganggap, perbuatan tersebut adalah bukti bahwa kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.

Oleh sebab itu, polisi pun menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik pun kini menjerat Mario dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

  • "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Selain itu, kepolisian juga menjerat Mario dengan alternatif, yakni Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Lantaran korban adalah anak, maka Mario juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan rincian:

  • Pasal 76C UU Perlindungan Anak: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
  • Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
    • Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
    • Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta (jika korban luka berat)
    • Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar (jika korban meninggal dunia)
    • Ancaman ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Baca juga: Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Lepas Ventilator, Alat Apa Itu?

2. Shane Lukas Rotua

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Hengki belum mengungkapkan secara rinci peran Shane saat penganiayaan terjadi.

Namun, dari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, teman dari Mario ini diduga berperan merekam aksi penganiayaan oleh Mario.

Tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Pengenaan Pasal 56 KUHP lantaran Shane diduga membantu aksi penganiayaan terhadap korban David. Pasal 56 sendiri berisi:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan."

Sama halnya Mario, Shane juga dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Dengan demikian, salah satu tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor ini turut diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

3. Perempuan berinisial AG

Sosok lain dalam kasus ini, yakni perempuan berinisial AG yang merupakan pacar Mario Dandy.

Belum diungkap secara rinci apa perannya, tetapi penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, AG sempat mengadu kepada Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan tak baik dari David.

Pelaku AG pun dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Berbeda dengan dua tersangka yang sudah ditahan, Hengki tidak dapat memastikan apakah AG juga akan ditahan.

Menurut Hengki, penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujarnya.

(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari, Ivany Atina Arbi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi