Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AG Ditetapkan Pelaku Penganiyaan Anak Pengurus GP Ansor, Bagaimana Proses Hukumnya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Polri
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berjanji akan menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah Jakarta.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Polisi resmi menaikan status AG (15) menjadi pelaku dalam kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap D (17) anak dari pengurus GP Ansor.

Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: 3 Orang dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor dan Ancaman Hukumannya

Pelaku AG masih di bawah umur

Hengki Haryadi menegaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun meskipun sudah menjadi pelaku, tidak dijelaskan secara pasti apakah AG akan ditahan setelah statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan.

Hengki hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AG bakal ditahan.

Bisa dijatuhi pidana

Ahli hukum pidana yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan menyampaikan, dalam kasus AG (15), dia sudah bisa dijatuhi hukuman pidana. Hal ini sesuai dengan di UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Bisa, hal ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Dalam UU tersebut, terdapat ketentuan anak yang dapat dijatuhi pidana, yaitu apabila anak sudah berumur 14-18 tahun. Sedangkan untuk anak yang berusia di atas 18 tahun, maka sudah dewasa atau tidak memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 lagi.

"Tapi ada sanksi alternatif di samping pidana, yaitu sanksi tindakan (treatment)," ungkapnya.

Iksan menjelaskan beberapa sanksi tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak meliputi:

  1. Pengembalian kepada orang tua
  2. Penyerahan kepada seseorang
  3. Perawatan di rumah sakit jiwa
  4. Perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)
  5. Kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta
  6. Pencabutan surat izin mengemudi
  7. Perbaikan akibat tindak pidana

Ia mengatakan, AG (15) bisa saja ditahan jika selama proses peradilan (penyidikan, penuntutan, sidang pengadilan) polisi memiliki cukup alasan untuk menahannya.

"Bisa saja ditahan, jika dikhawatirkan pelaku AG itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidananya kembali," tambahnya.

Baca juga: Beredar Video Tersangka Penganiaya David Cengengesan di Ruang Konseling, Ini Kata Polres Metro Jaksel

 

Peradilan anak untuk AG dan hukumannya

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada peradilan khusus untuk anak yang mengalami konflik dengan hukum yaitu peradilan anak.

Dalam proses peradilan tertutup itu hanya yang berkepentingan saja yang bisa menghadiri sidang dan hukuman yang diberikan separuh orang dewasa.

"Untuk kasus peradilan anak, hukuman yang dijatuhkan adalah separuh orang dewasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Fickar juga mengatakan terkait dengan proses penahanan pelaku AG (15) itu bisa dilihat dari kondisi pelaku itu sendiri.

"Dalam kasus AG itu, penahanan bisa dilakukan bisa juga tidak tergantung pada kebutuhan, jika pelaku masih sekolah sebaiknya penegak hukum tidak menahannya," tuturnya.

Hukuman pelaku di bawah umur

Selain itu, dalam pasal 70 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga telah dijelaskan beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

Mulai dari ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian.

Hal itu dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/3/2023), belum diungkap secara rinci apa perannya, tetapi penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, AG sempat mengadu kepada Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan tak baik dari David.

Pelaku AG pun dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Di sisi lain, pihak kepolisian tidak dapat memastikan apakah AG juga akan ditahan.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Ivany Atina Arbi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi