Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Tunjangan Pegawai Pajak Lebih Besar dari PNS Lain?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar peraturan bpk.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kekayaan tidak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terkuak setelah sang anak menjadi tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Kasus ini pun merambet pada pembahasan nilai tunjangan kinerja (tukin) pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dinilai terlampau besar.

Beberapa warganet menilai, tunjangan yang diterima pegawai pajak jauh lebih tinggi dari pegawai negeri sipil (PNS) lain.

"Jauh bener sama kementrian kesehatan. Hadeh," kata warganet, Rabu (22/2/2023), membandingkan tukin Kemenkeu dengan Kementerian Kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mengapa gaji & tunjangan kinerja pegawai pajak lebih besar dari guru? Memang pegawai pajak lebih berguna dari guru?" tanya warganet lain, Sabtu (25/2/2023).

Regulasi gaji dan tunjangan pegawai

Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh pun meminta Pemerintah mereformasi regulasi gaji dan tukin pegawai secara proporsional.

"Agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI, dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli," ujar Zudan, dikutip dari Kompas.com (2/3/2023).

Lantas, mengapa tunjangan kinerja pegawai pajak lebih tinggi dari PNS lainnya?

Baca juga: Beredar Pesan Pegawai Ditjen Pajak Sebut Kemenkeu Abaikan Aduan Dugaan Korupsi, Staf Menkeu Buka Suara


Alasan tunjangan Kementerian Keuangan tinggi

Menjawab tunjangan kinerja pegawai pajak yang dinilai terlalu tinggi, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan presiden.

Yustinus menjelaskan, regulasi dari presiden mengenai aturan tukin tentu memiliki latar belakang yang kuat.

"Tentu regulasi dari presiden mengenai aturan tukin memiliki background yang kuat yang sejak dulu telah ditetapkan disertai alasan yang rasional untuk dipertahankan sampai dengan saat ini," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Staf Khusus Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis ini menerangkan, target pendapatan negara pada 2023 sendiri sebesar Rp 2.463 triliun.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari perpajakan senilai Rp 2.021,2 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 441,4 triliun, serta proyeksi hibah Rp 0,4 triliun.

Target perpajakan tahun ini, menurut dia, tumbuh 5 persen dari outlook 2022 seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi domestik serta implementasi reformasi perpajakan.

"Pencapaian target ini adalah hal yang menantang bagi keberlangsungan negara ini," ujar Yustinus.

Oleh karena itu, semakin meningkatnya target pajak, Yustinus menilai hal ini menjadi sesuatu yang menurut pemerintah rasional dan sesuai dengan tingkat risiko dari pencapaian target tersebut.

Adapun sebagai catatan, dia menjabarkan bahwa Kemenkeu dalam dua tahun terakhir masih mencapai target penerimaan dari pajak 100 persen.

Hal tersebut juga menjadi alasan kuat bahwa insentif memiliki dampak positif terhadap jajaran pajak untuk lebih giat mengoptimalkan pendapatan negara.

"Tentu besaran insentif ini merupakan topik dari segi risiko, akuntabilitas, dan target kinerja jajaran pajak sehingga terpisah dari permasalahan yang ada saat ini terjadi," tandasnya.

Baca juga: Warganet Protes Mengapa Wajib Pajak Harus Lapor Setiap Tahun, Ini Kata Kemenkeu

 

Rincian tunjangan pegawai pajak

Sementara itu, selain gaji pokok, PNS pajak akan mengantongi tukin sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Pasal 2 ayat (1) Perpres mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.

Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.

PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.

Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.

Apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.

Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:

Eselon I:
  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
  • Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
  • Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
  • Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
  • Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
  • Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
  • Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
  • Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
  • Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
  • Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
  • Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
  • Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
  • Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi