Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Kode Pelat Nomor Mobil Dinas Mabes TNI

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar laman yonkav4.id
Beda warna pelat nomor kendaraan dinas TNI.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kendaraan dinas milik Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dilengkapi dengan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI memiliki warna dan angka di belakangnya yang berbeda dari kendaraan pada umumnya. 

Dilansir dari laman Yonkav 4/KC, berikut warna hingga kode pada pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI:

Baca juga: Kronologi dan Identitas Oknum Anggota TNI AD yang Diduga Pukul Warga Sipil di Depok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal arti kode pelat nomor kendaran Mabes TNI

Warna pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI Kode pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI

Sebagai informasi, nomor kendaraan dinas TNI terbagi menjadi dua bagian yang dipisahkan oleh tanda (-).

Untuk nomor di sebelah kiri merupakan nomor registrasi kendaraan. Sementara dua digit di samping kanan merupakan kode satuan.

Baca juga: Viral, Video Sebut Oknum Prajurit TNI Diduga Pukuli Pegawai Toko Buah yang Senggol Mobilnya, Kadispenad: Laporkan


Kode pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI:

Pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI memiliki kode sebagai berikut:

Baca juga: Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI

 

Warna pelat nomor kendaraan dinas TNI

Berikut beda warna pelat nomor kendaraan dinas matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU):

  • TNI AD: berwarna hijau dengan lambang bintang di atasnya
  • TNI AL: berwarna biru muda dengan lambang jangkar di atasnya
  • TNI AU: berwarna biru tua dengan lambang segilima putih berbingkai merah di atasnya.

Baca juga: Mengenal Upacara Penaikan dan Penurunan Bendera di TNI AL

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi