Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Kucing Dibunuh, Bisakah Pelaku Penganiayaan Hewan Dihukum?

Baca di App
Lihat Foto
@kochengfs
Tangkapan layar dugaan kasus pembunuhan kucing. Bisakah pelakunya dilaorkan polisi dan mendapatkan hukuman?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi foto sekumpulan kucing yang dibunuh orang tidak bertanggung jawab, viral di media sosial. 

Dalam unggahan yang diunggah Senin (27/2/2023) ini, seorang warganet membagikan cerita mengenai seorang tetangga yang membunuh 4 ekor kucingnya dan dibuang dalam keadaan mati. Ia mengetahui tindakan pembunuhan itu dari bukti CCTV.

Awalnya, pelaku memberi makan kucing tersebut. Lalu tak lama setelah itu kucing tersebut mati. Pelaku kemudian memasukkan kucing yang telah mati itu di karung dan membuangnya.

Hingga Selasa (28/2/2023) malam, unggahan tersebut telah tayang sebanyak 1,5 juta kali, disukai 19.200 kali, dan di-retweet 1.572 kali.

Lalu terkait kejadian itu, bisakah pelaku pembunuhan terhadap kucing ini diberikan hukuman?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Menarik Ekor Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan Kucing, Ini Bahayanya

Hukuman penganiayaan hewan

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pelaku pembunuhan atau penganiayaan hewan dapat terkena hukuman Pasal 302 KUHP.

"Pasal 302 KUHP mengatur sesorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah," jelasnya kepada Kompas.com (28/2/2023).

Fickar menjelaskan, penganiayaan ringan dalam pasal ini meliputi tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan.

Sementara penganiayaan berat adalah tindakan yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati. Pelakunya bisa diancam penjara maksimal 9 bulan.

Denda Rp 4,5 juta

Terkait hukuman denda bagi pelaku penganiayaan hewan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda menyesuaikan besaran nominal denda yang ada dalam KUHP.

Dalam Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012, hukuman maksimal denda KUHP selain Pasal 303 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 303 bis Ayat 1 dan 2 dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Artinya, denda maksimal bagi pelaku penganiayaan hewan yang awalnya Rp 4.500 dikonversi menjadi Rp 4,5 juta.

Baca juga: Kapan Sebaiknya Kucing Diberi Makan Wet Food, Adakah Batasnya? Ini Kata Dokter Hewan

 

Penganiayaan hewan peternakan

Sementara itu Fickar menjelaskan, pelaku penganiayaan terhadap hewan peternakan akan mendapatkan hukuman sesuai Pasal 540 KUHP.

"Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu," lanjutnya.

Aturan ini berlaku terhadap orang yang menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, melakukan pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan, menggunakan hewan cacat, hamil, sedang menyusui, kudisan, atau luka untuk bekerja, serta mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

Selain itu, ia menambahkan, UU No. 18 Tahun 2009 dan UU No. 41 Tahun 2014 tentang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengatur tindakan penganiayaan terhadap hewan.

"Setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif," jelasnya.

Pasal 91B UU No. 41 tahun 2014 menyatakan, setiap orang yang menganiaya dan/atau
menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif akan mendapatkan pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal enam bulan serta denda paling minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 juta.

Sementara orang yang mengetahui perbuatan tersebut tapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang akan mendapatkan pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan serta denda Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 juta.

"Ini termasuk delik biasa, tidak perlu adanya pengaduan. Siapapun yang meihat dia bisa melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi